Desa Bareng Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

■ Ir Heru W : Perintah Hadir Dalam Hunian Layak Bagi MBR

JOMBANG, JATIM, BN-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia. Salah satunya melalui program Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Salah satu desa yang mendapat bantuan tersebut termasuk di wilayah Bareng. Pada tahun ini sebanyak 100 Penerima Bantuan yang terbagi dalam 2 SK yaitu untuk SK pertama sebanyak 57 sedangkan 43 penerima bantuan masuk dalam SK ke-2.
Untuk upah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diserah terimahkan kepada warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Terdapat 97 jumlah warga desa Bareng menerima Upah BSPS masing-masing sebanyak 54 warga menerima upah tahap 2 dengan progress fisik di lapangan sudah selesai 100 % yang merupakan penerima bantuan dalam SK pertama. Sedangkan sebanyak 43 warga menerima upah tahap 1 dengan progress fisik dilapangan lebih dari 30%.
Sebanyak 43 warga yang menerima upah tahap 1 ini merupakan penerima bantuan yang masuk dalam SK Penerima Bantuan Tahap 2.
Acara serah terima upah program BSPS ini dilaksanakan di Balai Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Selasa Siang (15/09).
Menurut salah satu petugas Perkim Jombang yang ikut menangani kegiatan tersebut mengatakan,
serah terima upah ini merupakan upah tahap 2 untuk 54 warga yang masuk dalam SK pertama dan 43 warga yang masuk dalam SK kedua.
“Sementara untuk 3 orang warga yang masuk dalam SK pertama yang belum bisa melakukan penyerapan karena progress fisik di lapangan belum sampai 100 persen diharapkan segera melakukan penyerapan,” ujar Abdul Hafid, selaku Tim Teknis kegiatan Bantuan stimulant Perumahan Swadaya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Ir. Heru Widjajanto yang di wakili oleh Abdul Hafid, ST menjelaskan bahwa program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini merupakan Bantuan Perumahan Swadaya dengan nominal sebesar Rp17.500.000 dengan rincian Rp. 15.000.000 untuk material dan Rp. 2.500.000 untuk upah.
Dengan proses pencairan melalui 2 tahap baik untuk material maupun untuk upah. Pencairan pertama kalau progress fisik dilapangan mencapai 30% baru dilakukan pencairan tahap I, selanjutnya untuk pencairan tahap II Progres Fisik dilapangan harus sudah 100%.
Kepala Desa Bareng, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Kabupaten Jombang yang telah memperhatikan warganya.
“Semoga ke depannya desa Bareng ini tambah lebih baik lagi untuk perekonomian dan lainnya,” Ujar Kades setempat.
Selain itu di tempat yang terpisah, Ir.Heru Widjajanto ketika di konfirmasi Bidik Nasional (BN) mengatakan dalam hal ini suatu bukti nyata bahwa pemerintah telah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR.
“Untuk itu kami menghapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak. Sehingga kenyamanan bisa menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih,” ujar Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang. (Tok)



