JABAR

Over Target PBB P2 Kabupaten Bogor Pada Triwulan 111 Tahun 2020

BOGOR, JABAR, BN-Upaya pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus meningkatkan pendapatan daerah pada massa pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) terutama dari sektor pajak PBB P2, membuahkan hasil yang cukup maksimal sampai dengan Triwulan 111 tahun 2020 ini.

Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( BAPPENDA ) kabupaten Bogor sebagai perangkat daerah yang mempunyai fungsi dalam pengelolahan pedapatan daerah di Kabupaten Bogor, pencapaian realisasi penerimaan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 438,081.380.322,-atau 107.90% melebihi Rp. 32.082.594.322,- dari target yang ditetapkan pada triwulan 111 yaitu sebesar Rp. 405.998.786.000,- terjadinya over target tersebut terkontribusi dari penerimaan piutang pajak yang berasal dari tunggakan pajak tahun sebelumnya, dimana wajib pajak melunasi piutang dengan adanya implementasi peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi Adminitrasi PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2019 dalam rangka penangan dampak ekonomi akibat bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor dan peraturan Bupati Bogor Nomor 38 tahun 2020 tentang pemberian pengurangan PPB P2 tahun pajak 2020 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Selain itu pencapaian realisasi PBB P2 tidak terlepas dari kegiatan sosialisasi ketaatan membayar PBB P2 yang gencar dilakukan oleh tim Bappenda Kabupaten Bogor dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dipublikasikan lewat media cetak ataupun elektronik terus dilaksanakan sebagai salah satu sosialisasi kepada masyarakat. Petugas lapangan Desa yang di tetapkan dengan keputusan kepala Badan juga turut berperan dalam pencapaian realisasi PBB P2 , dengan terus melaksanakan penagihan PBB P2 dan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis ( UPT ) Pajak Daerah di wilayah masing-masing.

Seluruh wajib pajak juga diimbau untuk segera menunaikan kewajiban membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2020. Jika melewati tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan akan diberlakukan sanksi adminitrasi kembali sebesar 2 % per bulan hingga paling lambat selama 2 tahun atau maksimal sebesar 48 % . Bupati Bogor juga turut ikut berperan aktif menyeru kepada seluruh aparatur nya untuk menjadi teladan dalam hal ketaatan membayar PBB P2. Khususnya bagi aparatur pegawai sipil dihimbau untuk melakukan pembayaran paling lama tanggal 31 Agustus 2020 .

Selain dengan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor, wajib pajak pun diberi kemudahan untuk membayar PBB P2 melalui beberapa alternatif diantaranya bisa melalui mobil pelayanan keliling UPT Pajak Dearah, atau bisa juga melalui ATM / Teller BJB atau BRI, BJB Digi dan beberapa minimarket yang ditunjuk seperti Indomart dan Alfamart serta melalui pembayran e-Commerce seperti Bukalapak dan tokopedia jika ingin melakukan pembayaran cukup dengan cara memasukan NOPNYA saja, maka akan keluar nominal tagihannya dan langsung bisa melakukan pembayaran berdasarkan tahun tagihannya.

Dianjurkan kepada wajib pajak untuk menyimpan resi pembayaran tersebut sebagai tanda bukti pembayaran yang sah dan berlaku sama seperti Surat Tanda Terima Setoran (BSTTS) Pemerintah daerah wilayah Kabupaten Bogor, Peran aktif Masyarakat Kabupaten Bogor dalam membayar pajak, adalah satu bentuk kontribusi Masyarakat untuk ikut dalam mensukseskan pembangunan diwilayah Kabupaten Bogor. (ds)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button