RIAU

Penetapan Tersangka Pencurian Buah Sawit, Polres Pelalawan Menang Pra Peradilan

PELALAWAN, RIAU, BN-Terkait penetapan tersangka pencurian buah sawit, Polres Pelalawan menang atas pra peradilan yang diajukan Pairik.

Sidang pra peradilan dipimpin hakim tunggal Deddi Alparesi SH dan panitera Desi Yulianda SH, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/12) siang lalu.

Pihak Pairik, pemohon praperadilan diwakili kuasa hukumnya Syafei, SH, MH dan partner. Sedangkan termohon Kapolres Pelalawan yang diwakili kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau, Nerwan SH, MH, Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, Sik bersama Anra Nosa SH, MH, Hindro R Panjaitan, Dedi Goesman SH, A Iskandar SH, MH dan Febri Evisan SH.

Putusan majelis hakim dalam sidang pra peradialan itu, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 KUHAP dan putusan MK No. 102 / PUU – XIII / 2015. Maka permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon di nyatakan gugur demi hukum.

Sebelumnya pemohon Pairik mengajukan gugatan pra peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Kini dalam proses sidang di PN Pelalawan.

Maka pra peradilan atas penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian yang diajukan Pairik harus kandas. Setelah kasusnya telah bergulir di meja hijau dan status Pairik sudah jadi terdakwa telah di tahanan Kejaksaan yang di titip di Rutan Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar dikonfirmasi awak media, mengatakan Pra Peradilan yang diajukan terhadap tersangka ke PN Pelalawan. Kepolisian Polres Pelalawan menang. Penetapan tersangka sah secara hukum

“Puji syukur, Polres Pelalawan menang,” ungkap Ario Damar setelah mengikuti sidang putusan kemaren. (js)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button