JABAR

Judi Togel Marak di Desa Mirat Leuwimunding Majalengka

MAJALENGKA, JABAR, BN – Toto gelap atau yang di sebut TOGEL salah satu perjudian di beberapa negara dilarang termasuk Indonesia.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Undang Undang/ UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagai Kejahatan, peraturan ini merupakan revisi dari pasal 542 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana/ KUHP pasal 303 tentang Perjudian.

Namun peraturan tidak berlaku di Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dimana judi togel di gelar terang-terangan bahkan masyarakat bebas berjudi tanpa merasa takut ditangkap polisi.

Mendapat informasi tentang maraknya judi, wartawan Bidik Nasional mendatangi tempat tersebut dan benar bahwa ditempat tersebut marak adanya judi togel.

Beberapa warga ditemui wartawan Bidik Nasional mengatakan bahwa sebagian warga resah adanya judi togel diwilayahnya.

“Warga di sini merasa tidak nyaman dan ini sangat berbahaya bagi kehidupan ekonomi dan mental warga kami yang tadinya tidak ada tempat perjudian togel sekarang di Blok Sabtu RT 01/ 04 setiap hari mulai dari ashar ramai dengan pasang nomor yang bila cocok nomor dapat menghasilkan nilai uang gede/ untung, yang padahal itu termasuk judi tidak boleh. Oleh pihak berwenang kami warga, pengedar dan pemasang sudah di beri nasehat baik pada tapi tidak digubrisnya,” keluh beberapa warga yang tak bisa sebutkan indentitasnya.

Kemudian wartawan Bidik Nasional meminta keterangan kepada tokoh agama yang letaknya tidak jauh dari tempat perjuadian togel.

Tokoh agama yang enggan disebutkan namanya namun dia berani memberikan keterangan membenarkan bahwa di daerahnya marak judi togel dan meresahkan masyarakat.

“Tolong kami pak, judi togel di Desa Mirat sangat marak dan sangat haram sekali, setiap hari togel tidak ada henti-hentinya, tolong di publikasikan biar ditindak oleh aparat kepolisian,” pinta tokoh agama tersebut.

Sesuai dengan keterangan warga, wartawan Bidik Nasional mericek keberadaan tempat togel di Blok Sabtu RT.02/04.

Wartawan BN mendatangi rumah pengeber yang berinisial TR (50), dikonfirmasi terkait perjuadian togel yang dikelolanya membenarkan.

“Betul pak kami di tawari sama Abah Enjen warga Desa Rajagaluhlor Blok C. dapat upah 10% dari pendapatan dan dapat lagi potongan dari setiap pemenang. Kami sebagai pengeber kurang lebih sudah dua tahun, dengan pendapatan setiap harinya mencapai Rp. 2.000.000. Tutupnya sampai jam 11.00 Wib malam diambil sama Abah Enjen pak, “papar pengeber TR.

“Usaha ini mata pencaharian saya pak, penghasilan dari ngeber nomor ini lumayan dan saya tau pak ini di larang dan Abah Enjen pesan bila ada yang datang bel saja saya (abah enjen),” pungkas pengeber TR sambil memberikan nomor Abah Ejen.

Masyarakat warga Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka berharap pemerintah aparat hukum agar menindak tegas kegiatan togel ini. (Aziz Siswanda)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button