RIAU

Polres Pelalawan Riau Ungkap 9 Tersangka Pembunuhan Pasangan Suami Istri

PELALAWAN, RIAU, BN – Polres Pelalawan Berhasil meringkus 9 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun SH.

Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 23 Juli sore hari, Para tersangka emosi karena menuduh kedua korban melakukan guna-guna terhadap anak anak mereka yang jatuh sakit dan bergantian .

Kerena sakit hati kepala rombongan Marlinus Hia Alias Ama Kezia dan terduga tersangka lainnya mengikat kedua korban menggunakan tali nilon, dengan posisi awal, korban Anugrah Daeli Alias Ama Devi diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di dalam kamar sebuah camp , sedangkan korban meninggal dunia Yulina Hua Alias Ina Devi diikat di tempat tidur menggunakan tali nilon.

Kedua korban pasangan suami istri tersebut dianiaya menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang di bakar agar ada bara apinya kemudian ditempelkan dan disulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh.Hal itu berlangsung pada hari sabtu tanggal 24 Juli 2021.

Kemudian pada hari minggu tanggal 25 Juli 2021 pagi hari, diketahui korban 1 Anugrah Daeli Alias Ama Devi berhasil melepaskan tali dan dengan sekuat tenaga ia melarikan diri arah kota Pangkalan Kerinci menemui kepala suku untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan istri.

Kemudian para terduga tersangka melakukan pencarian di sekitar camp tempat ia bekerja.Karena ditemukan, selanjutnya kepala rombongan Marlinus Hia Alias Ama Kezia memerintahkan kepada terduga tersangka lain agar mengikat korban 2 Yulina Hia Alias Ina Devi ke pohon akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari camp tempat mereka bekerja.

Namun nasib malang menimpa Yuliana Hia. Kurang lebih kurang 3 jam setelah pengikatan, korban Yuliana Hia akhirnya meninggal dunia karena tak tahan menanggung siksaan disekujur tubuh akibat luka bakar.Sehingga tersangka Marlinus Hia Alias Ama Keizia memerintahkan untuk menguburkan jasad Yuliana Hia di hutan.

Lebih lanjut, terduga tersangka lainnya Oli Wari Waruwu Alias Ama Rato, Joni Zaluku ,Jaya Hia , dan Imanuddin Walawo Alias Ama Leni membawa mayat korban dengan membawany ke hutan yang berjarak lebih kurang lebih 1 km dari camp dan menguburkannya didalam hutan.

Berkat kerja keras ( Satreskrim ) Polres Pelalawan pimpinan Kasat Reskrim AKP. Nardy Masry Marbun.SH beserta Anggota nya , kesembilan terduga tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka yang diamankan adalah MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan serta beberapa barang bukti (BB) yang disita petugas batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayuĀ  50 cm, potongan kayu bekas terbakarĀ  4 potongan besi scraf, terpal pembubgkus jasad korban, dan pakaian korban Yulina Hia.

Kepada awak media, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP. Nardy Masry Marbun, SH dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto.SH menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at dan Sabtu tanggal 23/24 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, di Areal PT. RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Para terduga pelaku salah menyangka bahkan telah menduga jika korban pasturi ini telah mengguna-guna anak anak dari tersangka.

“Akibat tindak penganiayaan 9 tersangka, korban Anugrah Daeli (35) mengalami luka bakar sekujur tubuh, dan masih dalam perawatan di RSUD Selasih kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan , Sedangkan korban Yulina Hia (27) meninggal dunia. Kedua korban ini adalah pasangan suami istri,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.SIK di Mapolres Pelalawan, minggu (01/08), pagi.

Terhadap para 9 tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan 3 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.

Kapolres Pelalawan dalam siaran persnya menyebutkan para tersangka serta kedua pasang Pasturi yang menjadi korban kebiadaban tersebut merupakan buruh atau karyawan sebuah perusahaan kontraktor dari PT. RAPP. Kedua korban dan 9 tersangka tinggal satu camp di Sektor Pelalawan Desa Petodaan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun , SH dalam kesempatan yang sama menyampaikan, Kalau menurut pengakuan para tersangka, kasus penganiayaan terhadap kedua korban berawal dari para anak-anak tersangka mengalami sakit demam secara bergantian.Hingga Jum’at tanggal 23 Juli 2021 para tersangka emosi dan menuduh kedua korban pasturi telah melakukan guna-guna terhadap anak-anak tersangka dengan mengunakan ilmu hitam.

” Kini ke 9 tersangka telah kami amankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut dan korban Anugrah Daeli (35) masih di rawat di RSUD Selasi Kota Pangkalan Kerinci kata Kasat mengakhiri “, tutupnya. (js)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button