
MEDAN, bidiknasional.com – Selain sarankan JPU wajib upaya pedomani Peradilan Restoratif Justice pada Kunker Jaksa Agung (JA) Burhanudin dan Jampidum Dr.Fadil Zumhana beserta rombongan ke Sumut, JA juga perintahkan Kejaksaan Tinggi berikut Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara agar gencar dalam upaya turut serta lakukan pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan sebagaimana digaungkan pemerintah pusat.
Menurut JA, upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan menjadi hal krusial, sebab dinilainya sepak terjang pelaku mafia tersebut sudah sangat meresahkan dan menghambat lajunya pembangunan nasional, acap kali akibat pelaku-pelaku mafia tanah tersebut menimbulkan konflik sosial yang berpotensi tinggi menimbulkan korban, yaitu masyarakat kecil.
Tak dapat di tapik jika mafia tanah memang telah meraja lela dan memiliki jaringan yang dibangun bersama segelintir oknum-oknum tak bertanggungjawab di badan dan lembaga instansi pemerintah, baik itu di pusat maupun daerah, ditegaskan JA, langkah krusial yang perlu dilakukan insan adyaksa di Sumut adalah menutup celah disetiap lini yang menjadi masuknya dan berkembangnya para mafia tanah dan pelabuhan.
“Kepada seluruh jajaran Jaksa Intelejen agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa ‘main mata’ atau kongkalikong dengan para pejabat Aparatur Sipil Negara, Aparat Penegek Hukum, maupun Ketua Adat,” kata JA dan menghimbau bahwa dia tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara.
Selain itu, JA juga perintahkan kepada seluruh Kasatker baik dari Kejati maupun Kejari dan Cabjari di Sumut agar segera membentuk Tim Khusus yang beranggotakan gabungan antara Jajaran Intelejen, Pidum dan Pidsus, harap JA, selalu lakukan kolaborasi antara bidang Intelejen, Pidum dan Pidsus untuk penanggulangan sindikat mafia tanah, sasarannya agar efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah dan pelabuhan sampai ke akar-akarnya.
“Cermati betul setiap sengketa tanah yang berada diwilayah hukum saudara, pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekernasama dengan pejabat tertentu. Segera antisifasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar,” Tegas JA sembari menambahkan bahwa konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu, yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia. (K.3.3.1/Hs)


