JATENGKENDAL

Sat Reskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

KENDAL, bidiknasional.com – Polres Kendal melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap tersangka kasus penggelapan dua buah ban truk ukuran 1100/750, yakni AW (29) warga Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Rabu ( 17/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan SH SIK MIK mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari laporan atas nama Agus Ahmad Nurfatoni warga Wonosari Ngaliyan Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan menjelaskan Kronologis kejadian ,”Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor mengambil surat ijin jalan di jalan Lingkar Kaliwungu yang dibawa oleh terlapor dan pelapor melihat Truck HINO yang bernopol K-1848-DM Warna Putih tahun 2017 atas nama PT SEMEN INDONESIA LOGISTIK berhenti di tambal ban ikut jalan Lingkar Kaliwungu, kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor agar jalan namun terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa Solar di SPBU yang ada di depan jalan habis, setelah mendapatkan bahan bakar sekira pukul 17.00 Wib terlapor jalan dan didapati bahwa truk tersebut berhenti kembali di kawasan Terminal Terboyo.

Sesampainya di Kawasan Terminal terboyo, pelapor mendapati Truck HINO yang bernopol K-1848-DM tersebut hanya ditunggui oleh Kernet yang bernama saudara Dian Wahyu , Selanjutnya pelapor memeriksa keadaan Truck HINO yang bernopol K-1848-DM milik PT. SILOG (Semen Indonesia Logistik) dan didapatii 1 (satu) ban merk Black Lion ukuran 1100/750 yang baru diganti sudah ditukar dengan 2 (dua) buah ban yang sudah rusak dengan merk yang berbeda, masing masing dengan merk MICHELIN ukuran 1100/750 dan Ban Merk Double Coin ukuran 1100/750.

Karena bingung pelapor bertanya kepada Dian mengenai 2 (dua) ban yang baru pelapor ganti tersebut, Menurut Dian pada saat berhenti di Jl. Lingkar Kaliwungu, ada Kendaraan Grand Max warna silver datang yang mana oleh Ari Wibowo disebut sebagai petugas storing yang akan mengganti ban.

Setelah mendapat keterangan dari Dian pelapor mencoba menghubungi Ari Wibowo namun tidak ada respon positif”, jelas AKP Daniel A Tambunan.

Setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal selanjutnya anggota sat reskrim Polres Kendal melakukan tindak lancur untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan pencarian tepatnya pada hari Senin sekira jam 00.30 WIB Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya yaitu di Dsn. Sidokumpul Rt 07 Rw 01 Ds. Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Barang bukti yang diamankan petugas satu buah ban merk JETWAY JUH3 seri 1000R2 ukuran 1100/750 dan satu buah ban merk DOUBLE COIN seri 705 ring 20 ukuran 1100/ 750.

“Atas perbuatannya itu, pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Daniel.

(Peni Kusumawati)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button