JAKARTA

Berazas Keadilan, Kajagung RI Bebaskan Valencya dari Segala Tuntutan

JAKARTA, bidiknasional.com – Buntut viralnya penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh terdakwa Valencya yang sempat di tuntut jaksa penuntut umum (jpu) 1 (satu) tahun penjara dan mengakibatkan Aspidum dan jajaran jpu dibebastugaskan hingga disangsi etik intern jaksa.

Kini Valencya dapat bernapas lega, pasalnya Kajagung RI ST Burhanudin melalui jpu Kejagung RI menyatakan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan jpu sebelumnya.

“Oleh karena penuntut umum terhadap kasus saudara Valencya tidak terbukti, maka atas rasa keadilan Kajagung meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa,” Ujar Kapuspenkum Kejagung RI dalam konferensi Persnya. (Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button