PELALAWAN, bidiknasional.com – Batin sengeri lakukan patok batas antara PT Rarabadi bersama anak kemenakan.
Terkait gugatan batin sangeri H.samsari As yang di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Pekan baru, dengan nomor perkara 42/LH/2022/PTUN PBR dan pada hari ini Rabu 19/12/2021 Melaksanakan patok batas yang di bantu dengan anak kemenakan batin sangeri. H. Samsari As.
Saat diKonfirmasi awak media, H.samsari mengatakan bahwa gugatan yg dilakukan terhadap mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan dikabulkan oleh PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara pekan baru.
“Saat ini kita masih mengikuti arahan dari pengadilan,” ungkapnya.
Untuk mengenai hal lain apakah perusahaan melanggar aturan yang sudah di terapkan,” dalam hal ini saya belum bisa membuat statement,” katanya, karna pihak perusahaan masih dalam proses banding.
“Pada saat pemasangan patok di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan kami masih di datangi kurang lebih 20 orang securty dari pihak PT ,Arara, Abadi dan juga dari perawang dalam pemasangan patok tersebut al hasil berlangsung damai. Tanpa ada keributan dari pihak manapun,” ungkapnya.
Maka dari itu kata dia,” harapan kami ke depan Pihak PT Arara abadi supaya taat hukum ataupun undang undang yang berlaku.
Luas lahan yang di patok sesuai dengan keputusan yang di putuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara seluas 2,090 hektar yang terletak di desa palas ,kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan, dengan itu hak rakyat sebagai tanah ulayat dapat di pelihara sebagai mana mestinya,” tutup nya. (js)