BANYUWANGIJATIM

Plt. Kepala Dishub Banyuwangi Sebutkan Parkir Area Rambu Larangan Parkir Dilarang

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Ketentuan aturan bagi pengendara seyogyanya mentaati saat berkendara di jalan raya dan menjaga keselamatan.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Banyuwangi Drs. Dwiyanto menjelaskan, Parkir di tempat yang sudah dipasang tanda larangan parkir tentu tidak boleh alias dilarang.

Selama ini kepatuhan sebagian pengendara masih terbatas pada keberadaan petugas Dishub, bukan pada tanda penunjuk rambu lalu lintas. Artinya, rata-rata yang mau tertib parkir jika ada atau ditegur petugas. Setelah petugasnya pergi, kembali lagi abai terhadap ketentuan rambu larangan parkir.

” Diperlukan pemahaman dan kesadaran agar ketaatan parkir menjadi budaya,” jelasnya di Banyuwangi, Sabtu (15/1/2022).

Dwiyanto menyampaikan dipasangnya Larangan Parkir jarak kanan dan kiri dari Tanda sepanjang 25 meter masing-masing, Harapannya adalah kepada pengendara agar taat terhadap rambu lalu-lintas dan menjadi budaya berlalu-lintas.

Sekretaris Dishub Banyuwangi Ali Ruchi menerangkan hal yang sama. Dia menambahkan jangan parkir di tempat-tempat yang dilarang, agar tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara lain.

Sampai berita ini diterima Redaksi, Tim bidiknasional.com masih memantau situasi dilapangan. (alvin/ripto/Tim-BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button