JATENGKENDAL

Begini Cara Polsek Pegandon Tekan Laju Covid-19

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Pegandon laksanakan kegiatan Satgas Covid 19 dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal. Senin 14/3/2022.

Sebanyak 3 personil dari Polsek Pegandon melaksanakan himbauan kepada Alfamart dan Kios PKL Kebab Turki.

Ditempat terpisah Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. menyampaikan, Kegiatan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal.

” Kegiatan yang kami lakukan adalah mengimbau Alfamart, Kios PKL Kebab Turki untuk tidak melayani Dine-in atau makan ditempat dan hanya menerima pembeli yang Delivery / Take-Away, untuk Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib. Apabila mereka melanggar akan kami beri teguran secara lisan juga Membubarkan dan menindak / memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yg masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes,” tegasnya.

Selain itu, jajaran Polsek juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5 M yaitu : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

(Doni Kurniawan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button