BATAMRIAU

3 Pria Pelaku Pencurian Kabel Listrik Ini Sempat Kerja di Batam

BATAM, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 3 pelaku Pencurian kabel listrik senilai 3 juta dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di kawasan Ruko Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. pada Kamis (17/3/2022).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka, STrk Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pencurian dengan pemberatan (Curat). Bertempat di Mapolsek Lubuk Baja Jumat (18/03/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (37), W (41), WA (34) yang diamankan di Ruko Happy Garden pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Ketiga pria pelaku pencurian kabel listrik di sebuah Ruko kosong di kawasan Happy Garden, Lubuk Baja, Kota Batam, telah mengaku bahwa sudah saling mengenal semenjak 4 tahun lalu.

“Ketiga pria pelaku curat tersebut mengaku masing-masing berasal dari Semarang, Solo dan Indramayu. dan ke 3 pelaku itu tinggal di kota Batam kurang lebih 7 tahun hingga 10 tahun,” jelasnya.

Peristiwa Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor melintas didepan Ruko milik pelapor di Happy Garden Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja mendapati kunci gembok posisinya sudah berbeda kemudian pelapor mendapati kunci gembok tersebut sudah rusak kemudian pelapor pergi membeli gembok baru dan pada saat kembali ke TKP pelapor dan securty komplek mendapati 3 orang terlapor ada di dalam Ruko tersebut sedang mengambil kabel instalasi ruko tersebut.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.” ungkap Kompol Budi Hartono.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Setelah mendapat laporan dari korban selanjutnya pimpin Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka AS, W, WA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka AS, W, WA di Ruko Happy Garden Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.” Jelas Kapolsek Lubuk Baja.

Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Budi Hartono.

Adapun Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 1Lembar Nota Lighting tanggal 10 November 2021 dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000,-, 20 Meter Kabel instalasi Listrik, 1 buah gunting pemotong kabel dengan ganggang berwarna Oranye.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

“(Hany.s)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button