Ket gambar: Julianus Purba wakil ketua DPC SBPP dan Julianton Sinaga Bendahara DPC SBPP Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Ketua PAC IPK Kabupaten Pelalawan A.Sinaga mempertanyakan keberadaan atau rumah ketua DPC SBPP terhadap salah seorang pengurus SBPP di pangkalan kerinci.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dapat bertemu terkait permasalahan perusahaan kebun Haryono.
Diketahui, sekitar pukul 17,00 wib, Willy Sibarani selaku ketua IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Pelalawan telah mengadakan pertemuan.
Willy Sibarani meminta Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) agar jangan mengganggu perusahaan perkebunan yang dikelola oleh Haryono.
Permintaan tersebut dia sampaikan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) atas hak normatif yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut terhadap tenaga kerjanya yang tengah diusut oleh SBPP.
Pertemuan antara ketua DPC IPK Willy Sibarani dengan perwakilan dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Pelalawan Ofelius Gulo selaku sekretaris DPC difasilitasi oleh ketua Pokdar Kamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Kabupaten Pelalawan Duliater Sirait.
Pertemuan itu berlangsung Jumat (8/4/2022) di kedai kopi Bagan di KM 1 Simpang Langgam, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Dalam pertemuam itu Willy Sibarani mengaku sebagai mitra kerja selaku PAM (Pengamanan) di perusahaan perkebunan yang dikelola oleh Haryono yang terletak di KM 52 Kecamatan Langgam.
Sedangkan Ofelius Gulo juga mengaku sebagai mitra kerja yang memiliki PUK (Pengurus Unit Kerja) SBPP di perkebunan tersebut.
Untuk diketahui, DPC SBPP Kabupaten Pelalawan memiliki PUK sebanyak 20 orang yang sudah dibentuk selama kurang lebih enam bulan di perkebunan tersebut, jelas Efolius Gulo.
Pada pertemuan itu kedua belah pihak, baik Willy Sibarani maupun Efolius Gulo selaku pengurus serikat buruh, sepakat melanjutkan pertemuan dalam waktu dekat ini. Pada pertemuan selanjutnya akan menghadirkan pihak perkebunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Keterangan yang didapat dari pengurus SBPP Efolius Gulo mengatakan bahwa perkebunan yang dikelola oleh Haryono memiliki luas kurang lebih 300 Ha.
Perkebunan tersebut mempekerjakan puluhan karyawan dengan gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dimana UMK Pelalawan tahun 2022 ini sebesar RP 3 juta lebih perbulannya.
“Selama ini perkebunan tersebut menggaji tenaga kerjanya paling tinggi 2,8 juta,” Jelasnya.
Selain itu pihak perkebunan juga tidak mendaftarkan karyawan dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenaga Kerjaan. Sehingga pengurus SBPP menuntut pihak perkebunan yang dikelola oleh Haryono untuk membayarkan sisa upah karyawannya tersebut, sekaligus meminta untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenaga Kerjaan.
Haryono yang dihubungi oleh pengurus SBPP menyatakan,” saya sudah siap dan saya sudah punya benteng dalam perselisihan ini ungkap nya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak perkebunan belum memberikan keterangan yang jelas. (Js)