Ijin Pendirian Ruko Desa Pegandon Karangdadap Disoal

Tek gambar: Lokasi pembangunan Ruko di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
KAB.PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Kabar tak sedap atas pembangunan Ruko di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah disoal oleh berbagai pihak.
Salah satu sumber BIDIKNASIONAL.com menyampaikan, pembangunan ruko tersebut diduga tidak transparan terkait harga sewa ratusan juta per unit dan pembangunan yang diduga belum berijin.
Basit (48) Warga Desa Pegandon.Rt 01 RW.01 Dukuh Pegandon pintu saat ditemui BN.com mengungkapkan diduga ada kejanggalan mengenai pembangunan Ruko tersebut.
Ia mengungkapkan, besaran harga sewa per unit sekitar 120 juta’an terhitung sewa dalam jangka waktu 20 tahun dan kurangnya transparansi anggaran.
“Kios dibuka sekitar bulan febuari 2022, mulai dibangun sekitar tahun 2021. Jumlah Kios di sisi barat ada sekitar belasan unit dan di seberang jalan, empat ruko atau lima unit. Setahu saya sistem pembayaran di DP 50% dulu, setelah terima kunci baru bayar 100%.” ujar Basit, Selasa(12/4/22).
” Pengurukan sebagian memakai dana desa, kurang tau detail anggarannya sekitar tahun 2020, ada beberapa warga ingin mempertanyakan perihal sisa uang sewa ataupun tentang ijin.Yang mengelola suami bu kades” Terang Basit menambahkan.
Selasa (12/4/2022) kembali wartawan mendatangi kantor Desa untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Saat itu ditemui Sekretaris Desa Romadhon (34). dikarenakan Kepala Desa tidak ditempat.
Ditanya perihal perijinan pendirian ruko, Romadhon (34) menjelaskan, ijinnya kerjasama pemanfaatan lahan dan sudah Musyawarah Desa.
“Yang jelas desa mandiri mas menggunakan dana sendiri untuk membikin ruko,” ujar Sekdes Romadhon.
Dijelaskan nya, terkait harga sewa Ruko dan ada beberapa unit, kurang lebih total 16 unit mas, untuk sewa rata selama 20 tahun senilai 120juta,untuk sistem pembayaran 50% dulu setelah terima kunci baru dibayarkan 100%.
Perihal informasi Pengurukan menggunakan dana desa, Sekdes membenarkan bahwa anggaran sekitar 200 jutaan tahun 2020 tahap 1 dan 2.
Terpisah Kepala Desa Pegandon, Habibah Dikonfirmasi melalui seluler tidak banyak berkomentar terkait ijin pembangunan ruko.
” Kan tadi sudah dijawab pak Carik” ungkap Kades melalui WhatsApp.
(Dikin)



