BANYUWANGIJATIM

Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Amankan Kendaraan Hino, Muat Miras Jenis Arak

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 02.40 Wib di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Ds. Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab. Banyuwangi, POLSEK KAWASAN PELABUHAN TANJUNGWANGI POLRESTA BANYUWANGI telah melakukan ungkap kasus membawa/mengangkut sejumlah 25 (dua puluh lima) dus karton berisi minuman keras (Miras) jenis arak (jumlah 606 botol ukuran @600 ml) dan 2 (dua) paket masing-masing berisi 2 botol ukuran @1500 ml.

Jumlah keseluruhan adalah 369,6 liter, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kab.Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN TANJUNGWANGI/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Mei 2022.

Tempat Kejadian Perkara berada di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Ds. Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab. Banyuwangi.

Pria yang diamankan tersebut adalah MARTEN TAKAIN, laki-laki, Lahir di Sanenu (Kupang) / 25 Mei 1993 / umur 31 tahun, agama Kristen, pekerjaan pengemudi, alamat : Bokong Rt. 14 Rw. 08, Desa Bokong, Kec. Taebenu, Kab. Kupang. No.tlp. 081 237 680 806, berikut saksi-saksi SAHAT MARTUA SILITONGA, Lk, umur 47 tahun, agama Kristen, pekerjaan pengemudi, alamat : Lingk. Lumban soit Rt. 002 Rw. 00, Kel. Hutauruk Hasundutan, Kec. Siboholon, Kab. Tapanuli utara.

Petugas mengamankan BARANG BUKTI :
– 25 (dua puluh lima) dus karton berisi minuman beralkohol jenis arak (jumlah 606 botol ukuran @600 ml) dan 2 (dua) paket masing-masing berisi 2 botol ukuran @1500 ml. Jumlah keseluruhan adalah 369,6 liter.

Kapolsek Kswasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) AKP A. Ali Masduki, SH, MH melalui Kanit Resktim AIPTU Sunarto, SH menyampaikan, Kronologis kejadian bermula Pada hari Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 02.40 Wib, pada saat anggota melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Ds. Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab. Banyuwangi didapati Kendaraan Hino, No.Pol. B-9475-PXT, warna putih milik PT. JNE EXPRESS dikemudikan oleh Tersangka membawa/mengangkut 25 (dua puluh lima) dus karton berisi minuman beralkohol jenis arak (jumlah 606 botol ukuran @600 ml) dan 2 (dua) paket masing-masing berisi 2 botol ukuran @1500 ml.

“Jumlah keseluruhan adalah 369,6 liter minuman beralkohol jenis arak Bali, menurut pengakuan terlapor paket berisi minuman beralkohol jenis arak Bali tersebut diangakut/dibawa dari kantor/gudang PT. JNE EXPRESS di Sanur Bali dengan tujuan kantor/gudang PT. JNE EXPRESS di Kota Tangerang,” ungkap Kanit Resktim AIPTU Sunarto, SH. (23/5/2022)

Disampaikan nya, terlapor tidak mengetahui pemilik/pengirim dari barang/paket tersebut.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi, untuk tiga (3) tersangka dan barang bukti diamankan pihak Bea Cukai ” terangnya kepada BN.com.

Laporan: @dj/Kabiro

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button