BLITARJATIM

Kelurahan Tanjungsari Masuki Penilaian Lapangan Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi

BLITAR, BIDIKNASIONAL.com – Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar mulai jalani penilaian lapangan lomba kelurahan dan juga 10 program pokok PKK tingkat Provinsi Jatim, Rabu (22/6).

Ketua Tim Penggerak PKK Prov Jatim, Arumi Bachsin menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh lapisan masyarakat kelurahan tanjungsari yang berkesempatan untuk sama-sama peninjauan penilaian lapangan.

“Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Kota Blitar yang telah berhasil masuk nominasi, setelah sukses dalam penilaian administrasi dan juga penilaian paparan, selanjutnya dilakukan penilaian lapangan,” katanya.

Dikatakannya, adapun maksud kunjungan lapangan ini adalah ingin memberikan semangat kepada para pengurus dan juga kader-kader PKK sesuai dengan pengetahuan, kompetensi, keterampilan dan potensi daerah dalam pelaksanaan 10 program pokok PKK di kabupaten/kota.

Sedangkan tujuannya adalah untuk melaksanakan pembinaan dan evaluasi hasil pembinaan 10 program pokok PKK secara berjenjang di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan sampai dengan kelompok dasa wisma serta hasil sinergitas pembinaan dengan OPD, lembaga, organisasi dunia usaha.

Walikota Blitar, Santoso menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada ketua Tim Penggerak PKK Prov Jatim yang telah berkean hadir pada pelaksanaan penilaian lapangan lomba kelurahan tingkat provinsi.

“Mudah-mudahan ini juga akan memberikan semangat bagi ibu-ibu tim penggerak PKK Kota Blitar serta seluruh elemen masyarakat, dengan harapan pada saat penilaian lomba bisa memberikan yang terbaik dan mempertahankan prestasi yang pernah diraih,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinas PMD Prov Jatim, Moh. Wahyudi selaku ketua rombongan mengatakan, perlombaan desa/kelurahan dimaknai sebagai evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang cepat berkembang yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Permendagri nomor 81 tahun 2015.

Laporan: dji

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button