INDRAMAYUJABAR

Petak Umpet Proyek Rehabilitasi Jalan Dinas PUPR Indramayu

■ Pihak Pelaksana Sediakan Enam Buah Silinder Berisi Cor Beton untuk Apa?

Papan informasi proyek rehabilitasi jalan Desa Sindang Blok Dharma Ayu, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu (Foto: Candra)

INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Proyek rehabilitasi jalan Desa Sindang Kecamatan Sindang Blok Dharma Ayu, oleh Dinas PUPR Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 bagaikan “petak umpet” dan menjadi perhatian publik.

” Terlihat dari papan informasi proyek yang tidak menyertakan keterangan volume fisik pengerjaan jalan tersebut,” ungkap sumber BN.

Terlihat dalam papan informasi proyek hanya tertera, jenis kegiatan, pekerjaan, lokasi dan sumber dana yang berasal dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022.

Sedangkan untuk nilai kontrak, tertera Rp194.668.000,- dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender atau 10 Juni – 8 Agustus 2022, dengan penyedia jasa CV. Gumilar.

Enam buah silinder berisi cor beton di lokasi pengerjaan proyek rehabilitasi jalan Desa Sindang Blok Dharma Ayu, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu (Foto: Candra)

Ditambahkan oleh sumber, pada proyek itu ditemukan beberapa kejanggalan seperti adanya 6 buah silinder berisi cor beton.

Di temui di lokasi pengerjaan, Bromo yang mengaku hanya sebagai kepala tukang dalam proyek rehabilitasi jalan tersebut mengatakan tidak tahu menahu terkait tidak dicantumkannya keterangan volume dalam papan informasi proyek tersebut.

“Ya gak tahu kalau masalah itu mah,” ucap Bromo saat diwawancara, Selasa (28/6/2022).

Terkait adanya 6 buah silinder berisi cor beton yang disiapkan, Bromo menjelaskan bahwa 6 buah silinder berisi cor beton tersebut nantinya untuk sampel pengetesan kualitas beton di dinas terkait.

“Silinder coran, itu kan contoh, maksudnya kan dites nantinya, untuk contoh kualitas beton,” jelas Bromo.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Rizal mengatakan, terkait adanya silinder cor beton yang disediakan dilokasi pengerjaan proyek jalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengelabuhi, karena hal itu memang atas perintahnya.

“Masalah silinder itu bukan mengelabuhi karena itu memang perintah saya,” ucap Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Rizal saat ditemui wartawan BN di kantornya, Kamis (30/6/2022).

“Jadi begini kronologisnya, pemeriksaan itu ada pemeriksaan volume, ada pemeriksaan mutu. Volume itu yang kita coring biasanya tuh, nanti hasil coring itu diukurkan ketebalannya. Apakah ketebalannya masuk sesuai spek, cuman sudah 2 tahun dari tahun lalu sampai sekarang BPK minta pengukuran mutu. Mutu itu, kalau kita bicara beton ya itu ada K300 dan K350,” lanjut Rizal menjelaskan.

Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Rizal saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis 30/6/2022 (Foto: Candra)

Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu itu juga mengatakan, terkait tidak dicantumkan keterangan volume fisik pengwrjaan jalan seperti panjang, lebar dan tinggi atau ketebalan, ia beralasan jika keterangan volume tersebut tidak muat dipasang di papan informasi proyek.

“Tidak muat disitu terlalu detail disitu, ini kan sekedar papan pengumuman saja,” ucap Rizal.

Terkait pelaksanaan coring atau pengambilan sampel beton, Rizal menjelaskan akan dilakukan setelah 28 hari sesudah pengerjaan proyek rehabilitasi jalan tersebut diselesaikan.

“Nah, untuk coring ya itu 28 hari, jadi kebijakan saya saat ini tidak ada yang cair sebelum 28 hari,” tegas Rizal.

Dikatakan, masa tenggang 28 hari tersebut adalah batas usia beton tercapai maksimal dan siap untuk dilintasi pengguna jalan. Untuk coring nanti akan dilaksanakan oleh pihak Dinas PUPR Indramayu, Bagian Laboratorium (Lab). (Bersambung edisi depan)

Penulis: Tim/Candra Shema Restullah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button