NH dan Fenomena Gunung Es Birokrat “Korup” di Banyuwangi
Mohamad Amrullah, SH.,M. Hum,
Penulis: Mohamad Amrullah, SH.,M. Hum Direktur Puskaptis Banyuwangi
Bahwa kalau tahun 1990an birokrat masih terbiasa hidup pas-pasan, rumah sederhana, sepeda motor lawas, serta cukup untuk kehidupan sebulan dan jika punya anak sekolah dua orang saja, mereka akan memeras otak untuk cukup sampai akhir bulan, bahkan tak sedikit dari mereka nyeper bahkan jadi tukang ojek untuk mencukupi dapurnya. dan betapa terhormat dan mulianya hidup mereka pada waktu itu.
Akan tetapi berbeda dengan sekarang,masing – masing birokrat bersaing tidak sehat, menjadi gerbong –gerbongan, tidak punya inovasi kerja, bahkan untuk menjadi kepala skpd harus menyiapkan miliaran rupiah, sehingga ketika sudah jadipun mereka harus mencari pulihan, bahkan harus untung berlipat2, rumah dan gaya hidup serta kendaraan mereka mewah sekali sampai mereka lupa rakyat yang harus mereka layani.
Berbeda dengan yang mereka layani, makan 3 kali sehari saja rakyat susah, belum lagi lapangan pekerjaan sulit sekali didapat, pupuk bersubsidi hilang dipasar, sekolah yang harusnya gratis mereka dijadikan objek pungli, banyaknya jalan berlubang dan banjir musiman ketika musim hujan, lantas kemana anggaran 3000 Milyar yang dikelola oleh para birokrat tersebut? Atau rakyat hanya menikmati air hujan saja?
Bahwa berkaitan penetapan NH sebagai tersangka anggaran mamin fiktif di BKPP Banyuwangi, kami Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis(PUSKAPTIS) Kabupaten Banyuwangi, mendesak agar Bupati Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan:
1. Bupati Banyuwangi untuk Menonaktifkan sementara NH sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
2. Bupati Banyuwangi untuk segera melakukan Reformasi Birokrasi, memangkas dan menghemat anggaran yang tidak perlu mamin sebesar 37,5 miliar ATK sebesar 16 miliar, perjalan dinas 64 miliar, belanja narasumber dan moderator 13 miliar, belanja sewa alat 8 miliar.
3. Mendesak Kajari Banyuwangi untuk menahan NH agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
4. Kajari Banyuwangi menetapkan tersangka lain baik PPK dan PPTK kegiatan mamin di BKPP tersebut.
5. Kejari Banyuwangi memeriksa semua SKPD di Banyuwangi terkait anggaran mamin 2021.
Banyuwangi, 31 Oktober 2022
(ISI TANGGUNGJAWAB PENULIS)