
GT (60) sebagai tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejagung melalui Kejari Sidoarjo pada tanggal 28 Februari 2023 (Foto: Ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Diduga telah merugikan rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (lima puluh milyar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
GT (60) sebagai tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejagung melalui Kejari Sidoarjo pada tanggal 28 Februari 2023.
Penahanan GT dibenarkan oleh Hafidi, Kepala seksi (Kasi) Pidana umum (Pidum) Kejari Sidoarjo kepada media ini saat ditemui di kantornya, Selasa (7/3/2023).
Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu, GT ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Saya normatif sajalah, karena bersalah ya saya tahan,” kata Hafidi.
Hafidi menambahkan, GT ditahan sejak akhir Februari 2023. Atau tepatnya sejak 28 Februari 2023. GT dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
GT jadi tahanan Kejari Sidoarjo hingga persidangan di PN Sidoarjo. “Saat ini yang bersangkutan kami titipkan di tahanan Polresta Sidoarjo,” jelasnya.
Sejak 2020, dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
● Awal Kerjasama
Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM.
Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019.
Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya terton-ton udang yang telah dipasok CV DM.
GT kemudian menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya.
Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan AG.
Aksi tipu-tipu GT tidak hanya menyasar Ny. AN. Korban-korban GT diantaranya Hj. H dan Hj. AI, dua pengusaha asal Lamongan dan para supplier udang dan bahan baku lainnya.
● Mantan Residivis
Hasil penelusuran media ini, GT ternyata adalah residivis karena sebelumnya pernah divonis atas kejahatannya menggunakan sofware bajakan dan pengemplang pajak.
Ia dengan sengaja menggunakan software bajakan pada perangkat komputer diperusahaannya dan tanpa hak memperbanyak penggunaannya untuk kepentingan komersial. Ia juga mengemplang pajak sejak 2005 hingga 2014. Kasusnya disidangkan di PN Surabaya pada 2014.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso



