![](https://bidiknasional.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230525-WA0072-522x470.jpg)
Asrama mahasiswa Gayo Lues. (dir)
GAYOLUES, BIDIKNASIONAL.com -Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik asrama mahasiswa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues di Medan yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2022 dengan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, diketahui bahwa terdapat 9 item barang yang belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin dengan total nilai sebesar Rp 468.800.000,00. yang dapat dilihat dalam Lampiran 8.
Selain itu, kata sumber bn.com, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui asrama mahasiswa tersebut tidak memiliki Kartu Inventaris Ruangan. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Aset BPKK diketahui bahwa barang-barang tersebut belum dicatat sebagai aset daerah karena pembeliannya melekat dengan pembangunan gedung sehingga tidak dicatat dalam Kartu Inventaris Ruangan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan koreksi pencatatan aset tetap peralatan dan mesin pada laporan keuangan dan KIB B.
Sementara kepala Kebagian Umum Setdakab Gayo Lues Syukri, saat di konfirmasi melalui telpon seluler Senen (22/5/2023) mengatakan, Sesuai pertemuan dengan BPK RI bahwa terkait aset sudah kita tindaklanjuti pemisahan KIB yang ada di asrama karena pencatatan awal melekat pada Pembanguanan gedung kini sudah kita tindaklanjuti terkait hal itu dengan membuat Kartu Inventaris Ruangan di asrama tersebut.
Ditanya soal temuan BPK Perwakilan Aceh saldo tuntutan ganti rugi per 31 Desember 2021 Bagian umum Setdakab Gayo Lues sebesar Rp 112, 305.000,00. Sukri menjawab, “Oya bukan ranah kami tapi Bagian keuangan tepatnya kasi Piutang yang lebih memahami,” pungkasnya.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso