JATENGPEKALONGAN

Warga RT 04 Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan Gelar Aksi Pasang Spanduk Tolak Truk Pengembang Perumahan

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Puluhan warga RT 04 RW 05 Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan, menggelar aksi memasang spanduk bertuliskan larangan truk masuk kampung. Aksi yang berlangsung di gapura Jalan Haji Ma’ruf tersebut buntut dari sikap pengembang yang mengabaikan aspirasi warga setempat.

Menurut Basuki, tekad warga sudah bulat tidak mengizinkan truk masuk jalan kampung dan bila aspirasi tetap diabaikan maka jalan akan langsung diportal.

“Aksi ini murni sikap tegas warga, bukan atas kemauan Ketua RT 04 seperti yang dituduhkan pihak pengembang,” ungkap Basuki (45) warga RT 04 saat berlangsungnya aksi, Minggu (2/6/2023) malam.

Warga mengaku sudah gemas dengan tingkah pengembang yang memaksakan kehendaknya padahal sedari awal sudah jelas ada penolakan namun malah bikin gaduh ke mana-mana.

“Saya sudah tinggal di RT 04 sejak 12 tahun lalu dan pada saat membangun rumah juga menghormati aturan dan kesepakatan bahwa material yang masuk wajib dilangsir. Truk tidak masuk kampung,” jelasnya.

Hal sama juga disampaikan Fatah Khamim (28) warga RT 05 RW 07 yang mendukung aksi warga menolak truk masuk kampung karena khawatir berdampak buruk di lingkungan sekitarnya.

“Saya merasa ada yang ganjil, persetujuan hanya sepihak diwakili Ketua RT saja sementara warga tidak dilibatkan bermusyawarah sebelumnya, tidak diundang untuk membahas dan tiba-tiba saja muncul klaim persetujuan dari RT 05 dan 06 seakan semua warga setuju,” bebernya.

Ketua RT 04 M Dhikron menegaskan aksi warga memasang spanduk telah membantah adanya tudingan yang diarahkan ke dirinya yang dianggap ada kepentingan pribadi. Adapun kalau itu benar maka dirinya siap mengundurkan diri.

“Saya hanya mau meluruskan ikhwal tandatangan yang diminta oleh pihak kelurahan di awal sudah saya cabut, karena waktu itu belum punya kesempatan rembug dengan warga. Saya memilih membela warga RT 04 karena semua sepakat menolak,” katanya menjelaskan.

Dirinya mengaku heran kenapa hanya RT 04 yang paksakan jadi sasaran padahal jalan di RT 01 RW 08 juga bisa dilewati meski sekarang sudah diportal. Demikian juga jalan di RT 03 RW 07 Kampung Kauman juga bisa dilewati.

“Semua jalan yang sudah saya sebut menolak untuk dilewati tapi mengapa hanya Jalan Haji Ma’ruf di RT 04 yang tidak boleh menolak, kenapa harus memaksa. Ada apa?,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum warga Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, mengaku keheranan dengan sikap sejumlah pihak yang sebelumnya menolak berubah menjadi mendukung truk masuk kampung dan proyek perumahan harus jalan.

“Saya menduga semua yang terlibat menekan warga untuk setuju pastilah ada sesuatunya. Heran saja semua pihak dari tingkat RT hingga di atasnya kompak meminta proyek perumahan harus jalan, kan aneh. Tak ada satupun pihak yang bersuara menghormati pilihan berbeda dari warga RT 04,” paparnya.

Atas dasar itu maka pihaknya akan konsisten membela warga. Namun demikian wargalah yang nanti akan memutuskan apakah ada solusi yang bisa ditempuh karena dirinya meyakini sikap warga menolak tersebut karena merasa tidak diuwongke dan lebih parahnya dikhianati.

“Ada dugaan lain yang mungkin bisa dijadikan pertimbangan, seperti sudah merasa keluar biaya besar akan tetapi yang di lapangan tidak bisa jalan ya wajarlah kalau gaduh. Sayangnya yang jadi sasaran RT 04,” ujar Didik Pramono.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button