
Perwakilan Primkopal Juanda saat menghadiri gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kamis (6/7/2023) Foto: ted
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perwakilan PRIMKOPAL (Primer Koperasi Pangkalan Angkatan Laut) Juanda mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 06/07/2023. Mereka datang guna memenuhi dua panggilan sidang gugatan perdata, soal ganti rugi yang diajukan para penggugat terkena imbas proyek flay over Aloha.
Dalam sidang kemarin agenda pemeriksaan saksi saksi tergugat 1 yang telah diajukan oleh penggugat saudara Sylvie Fachriah Andini dan CV Berkah Tiada Henti, yang masing-masing diwakili Kuasa Hukumnya. Nomor perkara perdata untuk Sylvie Fachriah Andini no 11/Pdt.G/2023/PN Sda dan nomor perkara perdata milik CV. Berkah Tiada Henti No. 8/Pdt.G/2023/PN. Dengan masing-masing menggugat para pihak yang sama yakni, pihak 1 (Satu) PRIMKOPAL Juanda dan pihak 2 (dua) Pemkab Sidoarjo.
PRIMKOPAL Juanda sendiri dihadiri beberapa Personilnya yakni, Mayor Harjanto, Mayor Edy, Mayor Imam Taufik, Mayor Yadiono, Kapten Purnomo dan Lettu Prihandaru. Dalam sidang 2 gugatan tersebut diwakili oleh Mayor Edy dan Mayor Imam Taufik serta kuasa hukum perwakilan dari Pemkab Sidoarjo.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo S. Pujiono.,S.H, M.Hum, “ ini intinya penggugat sewa lahan di Bundaran Aloha kepada Primkopal, untuk ganti rugi usaha, yang dibuat Proyek Fly Over” kata Pujiono.
Sejatinya dalam 2 perkara gugatan ini, lanjut Humas yang dikenal akrab dengan wartawan ini, isinya sama yakni meminta ganti rugi terhadap dua pihak tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan bn.com, pihak PRIMKOPAL Juanda dan Pemkab Sidoarjo digugat dengan total keseluruhan yang diajukan oleh penggugat Sylvie Fachriah A. yang diwakili kuasa hukumnya dengan nilai kurang lebih Rp 7 miliar, meliputi Rp. 967 juta ganti rugi materiil, Rp. 5 Milliar ganti rugi immaterial dan Rp. 1 Milliar ganti rugi keuntungan yang hilang.
Sedangkan total keseluruhan yang diajukan oleh penggugat CV. Berkah Tiada Henti yang diwakili kuasa hukumnya dengan nilai kurang lebih Rp 13 Milliar, dengan meliputi Rp. 3 Milliar rupiah ganti rugi materiil dan Rp. 10 Milliar ganti rugi membangun reputasi bisnis.
Dalam persidangan ini tergugat pihak ke satu yakni PRIMKOPAL Juanda menghadirkan 2 saksi yakni, Ratnawati selaku UMKM dan Agus Eko Prasetyo selaku DISFASLAN (Dinas Fasilitas Pangkalan) guna memperkuat agenda pembuktian dari pihak tergugat satu.
Jalannya sidang berlangsung kurang lebih 1 jam dengan lancar, sidang akan di lanjutkan kembali minggu depan, agenda sidang kesimpulan.
Laporan: ted
Editor: Budi Santoso



