PADANGSIDIMPUANSUMUT

WALIKOTA SERAHKAN REMISI UMUM WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

Upacara penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM. (Foto: ist)

PADANGSIDIMPUAN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka memperingati HUT RI Ke – 78 Tahun 2023 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum kepada Narapidana di Lapas/ Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.

Upacara penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM didampingi Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Danyon 123 Rajawali dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Padangsidimpuan.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Walikota Padangsidimpuan disampaikan bahwa remisi umum merupakan bentuk apresiaai pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas. Oleh karena itu, pemerintah berharap agar narapidana yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas ( selesai ) menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Adapun jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan berjumlah 681 orang Narapidana yang terdiri dari berbagai kasus seperti Kasus Narkoba, Pencurian, Pembunuhan dan kriminal umum lainnya. Dimana pada penyerahan remisi umum ini, 01 (Satu) orang narapidana dinyatakan bebas langsung.

Laporan: HUMAS LAPASID

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button