Bupati Grobogan Sri Sumarni Saat Memberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kepala Desa Karangsari Hartini (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 266 kepala desa se-Kabupaten Grobogan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perubahan perpanjangan masa jabatan 2 tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK perubahan masa jabatan kades tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengumuman SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Grobogan, bertempat di Pendopo Kabupaten, Senin (10/6/2024).
Dalam gelar acara pengukuhan dan penyerahan SK perubahan masa jabatan tersebut turut hadir Kejari Grobogan Iqbal, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Anang Armunanto beserta jajaran kepala OPD, perwakilan Makodim 0717 Grobogan, perwakilan Mapolres Grobogan, Perwakilan Ketua DPRD Grobogan, Perwakilan Pengadilan Agama, serta Camat se-Kabupaten Grobogan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, pengukuhan penambahan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapanya kepala desa yang telah dikukuhkan pelaksanaanya hari ini dapat melakukan program percepatan pembangunan desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat dan sudah disahkan.
“Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan dalam jabatan itu mengandung makna dan pertanggungjawaban yang sangat besar, maka dalam penetapannya harus benar-benar dipertimbangkan dari segala aspek, utamanya kepastian hukumnya sehingga tidak timbul persepsi atau pemikiran yang bermacam-macam,” ujarnya.
Sri Sumarni kembali mengingatkan setelah SK pengukuhan penambahan masa jabatan dua tahun diterima, agar meningkatkan kinerja termasuk dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat desa masing-masing.
“Setelah ini nanti tidak ada lagi saya mendengar ada kepala desa yang bermasalah, juga peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Grobogan, Ahmad Haryono menyampaikan, pada tanggal 25 april 2024 Pemerintah telah mengesahkan UU nomor 3 tahun 2024 yaitu tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Salah satunya adalah perubahan mendasar masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun.
“Perlu diketahui, setalah disahkan dan berlakunya UU nomor 3 tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari awal semula 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun,” terang Haryono.
Haryono menambahkan, dari 273 desa dan 7 kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan, hari ini hanya ada 266 kepala desa yang hadir dan diberikan SK perubahan perpanjangan masa jabatan. ada 7 desa yang belum menerima SK.
“Dari 273 desa di Grobogan, 6 kepala desa belum bisa mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan karena masih PJ, sedangkan 1 kepala desa masih dalam proses hukum,” paparnya.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso