GROBOGANJATENG

Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Penadah di Grobogan Dibekuk Polisi

● 15 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit Mobil Berhasil Diamankan 

Press Realease di halaman Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025)/ Foto: ist

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil hasil curian, serta menangkap tiga pelaku curanmor dan satu orang penadahnya.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025), mengungkapkan identitas para pelaku. Mereka adalah TP warga Kudus, WN warga Kecamatan Kradenan, dan SA warga Kecamatan Gabus. Sementara penadah kendaraan curian berinisial JM, warga Kecamatan Brati.

“Dari keempat pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto.

Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan curian tersebut dijual melalui media sosial seperti Facebook dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery). Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada 1 Februari 2025.

“Pelaku penadah JM kami amankan berdasarkan kecurigaan warga sekitar terkait aktivitas jual beli kendaraan yang diduga hasil curian. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. Penadah JM dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara TP, WN, dan SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Ketiga pelaku bukan berasal dari jaringan yang sama dan tidak saling mengenal. Mereka melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, di antaranya di wilayah Kradenan, area parkir RSUD Purwodadi, serta di sebuah rumah pribadi,” tambah Kapolres.

Di akhir konferensi pers, AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Ia mengingatkan agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Grobogan juga secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button