JATIMSURABAYA

Tim Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Spesialis Pembobol Minimarket

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sepak terjang dua kawanan pelaku pembobolan Minimarket antar kota, akhirnya dihentikan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya saat terakhir melakukan aksinya di sebuah Minimarket Jalan Gayungsari, Kota Surabaya.

Pelaku adalah MAH (30 tahun), warga Jalan Krembangan Surabaya dan AR (23 tahun), warga Sampang Madura. Keduanya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan, berawal pengungkapan kasus ini, menindaklanjuti laporan pemilik Minimarket di Jalan Gayungsari Surabaya.

“Dari tindak lanjut laporan, kemudian anggota kami dari Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang membobol Minimarket tersebut dirumahnya masing-masing,” kata AKBP Aris sapaan lekatnya, kepada Bidik Nasional, Minggu (18/05/2025).

Menurut pengakuan dari kedua terduga, bahwa aksi pembobolan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, diantaranya 2 (dua) kali di Minimarket Gresik dan 1 (satu) kali di Minimarket Sidoarjo serta terakhir di Jalan Gayungsari Kota Surabaya.

“Jadi, kedua pelaku memang spesialis pembobolan. Yang sangat meresahkan pemilik-pemilik Minimarket,” jelas AKBP Aris.

Modus operandinya yaitu secara mobile (berkeliling) mencari Minimarket yang sudah tutup pengoperasiannya. Kemudian memanjat atap dan masuk melalui dinding plafon yang terbuat dari triplek untuk dirusak atau dijebol.

“Setelah berhasil masuk dengan cara merusak atau menjebol plafon. Terduga MAH yang merupakan eksekutor mengambil bermacam-macam merk rokok dan sejumlah uang tunai tersimpan di kotak kasir. Sedangkan terduga AR bertugas mengawasi situasi di luar Minimarket,” terang AKBP Aris.

AKBP Aris menambahkan, barang bukti hasil kejahatan kedua terduga yang diamankan yaitu sebuah Handphone merek Samsung warna hitam dan berbagai macam merk rokok senilai Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), serta uang tunai sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

“Untuk pasal yang kami terapkan terhadap kedua terduga pelaku spesialis pembobolan Minimarket tersebut yakni 363 KUHPidana yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button