Bongkar Dugaan Korupsi Hibah DPUBM Jatim (4)
■ Dari Proyek Fiktif, LPJ Bermasalah, Hingga Pengurangan Volume

Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja (Dok. Foto: detik.com)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Gelombang tuntutan penuntasan skandal korupsi Hibah APBD Jatim yang tenga ditangani KPK kian menguat, desakan mengusut keterlibatan unsur eksekutif, lantang disuarakan.
Lemahnya sistem penyelenggaraan dana hibah dan abstainnya regulasi yang mengatur tentang tanggungjawab pengawasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dana hibah APBD Jatim menjadi indikasi keterlibatan birokrasi.
Mulai proyek fiktif, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bermaslaah, pengurangan volume terus berulang setiap tahun anggaran.
Pelanggaran sistemik atas penyelenggaraan belanja hibah “asal-asalan,” tersebut terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor 60.B/LHP/XVIII. SBY/05/2023 BAB I HURUF B BELANJA DAERAH Nomor 7; dengan pokok-pokok temuan:
5 kelemahan perencanaan, 9 kelemahan pengendalian pelaksanaan, 7 kelemahan monitoring dan evalusasi penyelenggaraan hibah dibawah tanggungjawab pelaksanaan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana telah diungkap bidiknasional.com sebelumnya.
Dalam dokumen sepanjang lima halaman tersebut, BPK menyajikan temuan hasil pemeriksaan secara detail mulai penerima dana hibah yang telah ditentukan sebelum proses penyusunan anggaran, tim evaluator dibentuk pada tahun pelaksanaan, proposal tidak didukung peta lokasi rencana pelaksanaan pekerjaan, tidak terdapat gambar rencana pekerjaan, foto kondisi 0% lokasi kerja tidak lengkap, analisa harga satuan pekerjaan tidak sesuai ketentuan, pekerjaan tidak dilaksanakan, hingga LPJ bermasalah.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan bayar atas pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp 549.469.000,00; dan dana hibah yang tidak dilengkapi LPJ Rp 309.465.298.700,00 tidak dapat diyakini penggunaannya. Tulis dalam LHP
Kondisi tersebut disebabkan Kepala DPUBM selaku penggunan anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya, Evaluator tidak memedomi ketentuan saat melakukan evaluasi proposal calon penerima hibah, penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai NPHD.
Belum diketahui secara pasti apakah rekomendasi pengembalian kerugian keuangan daerah atas pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp549.469.000,00 dan penggunaan dana hibah yang tidak dilengkapi dengan LPJ sebesar Rp309.465.298.700,00 telah ditindak lanjuti atau belum?
Pelanggaran kepatuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atas palaksanaan belanja hibah tahun anggaran 2023 pada Satuan Kerja Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur kembali terjadi, dan terulang lagi.
Temuan penyalagunaan dana hibah tersebut diungkap BPK RI Perwakilan Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemerikasaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan Nomor 41.B/LHP/XVIII.SBY /04/2024 BAB 1 HURUF C Nomor 12. Dengan pokok-pokok temuan:
Kekurangan Volume Pekerjaan atas Realisasi Belanja Hlbah pada 10 Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan/atau Penerima Hibah sebesar Rp 245.786.338.00;
Sebanyak 3 Penerima Hibah tidak Melaksanakan Pekerjaan yang Diperjanjikan dalam NPHD Sampai dengan Batas Waktu yang Ditetapkan sebesar Rp 580.000.000,00
Sebanyak 1.331 Penerima Hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 237.823.975,500,00
Bahwa untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui tindaklanjut atas rekomendasi BPK, Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL pada 1 Desember 2025 secara resmi telah mengajukan konfirmasi dengan surat nomor 078/208/KONF.LP/XII/RED.BN yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUBM Provinsi Jawa Timur dan diterima Eka, front office pada Bagian Pengelola Informasi dan Dokumentasi, namun hingga, berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban. (Bersambung edisi berikutnya)
Penulis : Toddy Pras H



