Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Acara sosialisasi digelar oeh satpol PP kabupaten Sidoarjo pada rabo pagi 10/6, di balai desa Sawahan kecamatan porong kabupaten Sidoarjo.
Undangan dihadiri dari Satpol PP Anas Ali Akbar. S. STP kabid penegakan peraturan daerah ( Gakdah),Pranoto kepala desa Sawahan kecamatan Porong kabupaten sidoarjo. Dari Humas bea cukai Sidoarjo, Dhion prasetyo .Ketua BPD desa Sawahan dan masyarakat desa sawahan kecamatan porong.
Acara dibuka oleh Parnoto kepala desa Sawahan kecamatan Porong. Dengan singkat sang kades menyampaikan banyak – banyaknya kepada satpol PP.yg sudah mwngadakan sosialisasi cukai rokok di desa sawahan.
Sambutan kedua oleh Satpol PP kabid penegakan peraturan (Gak dah) .Anas Ali Akbar mewakii kasatpol PP kab sidoarjo.
Sambutan selanjutnya disampaikan dari pihak bea dan cukai Dhion prasetyo.
Beliau menyampaikan kepada para undangan cukai adalah pajak dosa artinya,rokok tidak semua orang suka.rokok itu merugikan pengguna.
“Cukai itu pajak yang dikenakan kepada barang – barang yang dibatasi oleh negara. Rokok merupakan barang yang dibatasi oleh negara. Satpol PP bertugas membantu menunjukkan titik-titik peredaran rokok ilegal serta mendukung pelaksanaan operasi di lapangan. Adapun kewenangan terkait sanksi administrasi maupun proses hukum sepenuhnya berada di tangan Bea Cukai,” jelasnya.
Ia mengakui, bahwa penjualan rokok ilegal melalui sistem keliling menggunakan sepeda motor masih menjadi tantangan dalam pengawasan di lapangan.
“Kami tidak bisa bertindak seperti saat menangani pedagang kaki lima karena rokok merupakan barang kena cukai yang memiliki aturan khusus. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan Bea Cukai,” tambahnya.
Anas berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, pemerintah desa, dan masyarakat dapat semakin diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, maupun melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. (yah/Adv)



