Pendapat Hakim Anggota 4: Nadiem Makarim Harus Dibebaskan dan Dipulihkan Haknya

Nadiem Makarim, pasca sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam Dissenting Opinion Hakim anggota 4, Andi Saputra SH MH, menyampaikan pendapat berbeda dalam penilaiannya terhadap perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.
Dalam pertimbangannya, ia menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pembuktian dinilai tidak terpenuhi.
Menurut Andi Saputra, alat bukti yang diajukan belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan. Bukti-bukti tersebut dinilai tidak konsisten serta tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas.
“Tidak ada bukti yang cukup meyakinkan atau paling tidak masih diragukan karena tidak disertai dengan konsistensi dan hubungan sebab-akibat yang jelas dari bukti tersebut,” ujar Andi Saputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (30/6).
Ia juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea), kesengajaan, maupun perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi penghubung antara dugaan konflik kepentingan dengan tindak pidana korporasi yang didakwakan.
“Tidak terbukti adanya niat jahat, unsur kesengajaan, dan perbuatan melawan hukum yang menjadi penghubung atau indikasi antara konflik kepentingan dan tindak pidana korporasi,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengulas tiga peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan, yakni kebijakan pengadaan laptop, kerugian keuangan negara, serta peningkatan modal saham Google di PT GoTo.
Namun, menurutnya, ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang kuat. Kedekatan waktu terjadinya peristiwa itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana konflik kepentingan maupun suap.
Hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kerugian negara maupun peningkatan modal saham Google di PT GoTo merupakan akibat langsung dari jabatan terdakwa.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra berkesimpulan bahwa Nadiem Anwar Makarim belum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan alternatif.
“Maka terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, harus dibebaskan dari semua tuduhan tersebut,” ucapnya.
Menurut hakim, apabila terdakwa dibebaskan, maka seluruh haknya juga harus dipulihkan. Pemulihan tersebut meliputi pengembalian aset, pemulihan harkat dan martabat ke posisi semula, termasuk pemberian hak untuk dilupakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, masih dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak tersedia untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto, saat membacakan putusan.
Laporan : Teddy Syah



