Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar Rupiah

Nadiem Makarim saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto, saat membacakan putusan, (30/6).
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Namun, majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” lanjut hakim.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim menjelaskan, denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Dalam amar putusannya disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak tersedia untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Laporan : Teddy Syah



