Polsek Kutalimbaru Acuhkan Laporan Wartawan Soal Lapak Narkoba

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Laporan empat orang wartawan ke Polsek Kutalimbaru terkait dugaan peredaran narkoba di Kampung Banten, Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Kejadian bermula pada Senin, 24 Agustus 2026. Empat wartawan mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya dugaan “lapak SS” atau tempat transaksi sabu-sabu.
Sesampainya di lokasi, para wartawan justru dihalangi oleh seorang penjaga lapak. Dengan nada kasar penjaga tersebut bertanya asal-usul kedatangan wartawan. Tidak hanya itu, pemilik warung di dekat lokasi juga ikut mencaci maki dan menghina profesi jurnalis dengan kata-kata tidak pantas.
Situasi memanas ketika salah satu penjaga berinisial D, yang juga dipanggil Iyan, mengacungkan senjata tajam jenis arit ke arah wartawan RS. Sebelumnya, RS juga dilempar batu hingga mengenai dada kanan. Beruntung wartawan F sempat menghadang dan mencegah terjadinya penganiayaan. Jarak kejadian dengan pelaku saat itu sekitar 15 meter.
Salah satu penjaga lapak bahkan sempat melontarkan pernyataan kepada wartawan, “Percuma kalian beritakan. Kami sudah setor ke APH setempat dan atasannya” ucap mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pergerakan maupun penindakan dari pihak Polsek Kutalimbaru. Padahal aktivitas di lokasi tersebut disebut warga masih berjalan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga dini hari.
Keresahan warga juga sudah disampaikan kepada Kepala Desa setempat. Kepala Desa mengaku telah meneruskan laporan ke pihak kepolisian, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak, mengingat lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba berada dekat dengan pemukiman dan membahayakan keselamatan anak-anak.
Catatan Hukum; Atas peristiwa ini, para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal:
1.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Terkait peredaran narkoba.
2.KUHP/UU No. 1 Tahun 2023: Terkait pengancaman dan kekerasan dengan ancaman pidana 1 hingga 9 tahun penjara.
3.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1: Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
4.UU Pers Pasal 8: Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum.
Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan aksi lanjutan.
“Kami berharap Kapolsek Kutalimbaru dapat menjalankan tugasnya secara amanah sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan media. (Tim)


