
Tampak Hj.Dewi Astuti dan Astiah memberikan penjelasan kepada penjaga tanah versi Subandi diikuti beberapa warga setempat (Foto : Ak/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terlihat satu unit rumah tinggal yang sedang dibangun dasarnya secara sepihak yang menjadi obyek sorotan para ahli waris dari Alm. H.Moch.Anwar Ngaskat (HMAN) pada Kamis sore (8/10/2026), dua gudang cukup besar yang sudah beroperasi sejak awal 2026 dan dua gudang setengah jadi diatas obyek tanah bagian barat dengan luas seluruhnya 6,340 hektar (63.340 m2) yang terletak di wilayah Genting, Asemrowo, Surabaya.
Satu unit rumah diperkirakan berukuran 6 meter x 13 meter yang sedang dibangun tersebut didatangi para ahli waris HMAN dan mediator ahli waris HMAN berinisial “Ak” langsung menemui para pekerja terdiri dari 5 orang sekaligus menyaksikan pengerjaan rumah tersebut.
Rumah itu dikerjakan 5 orang dan dibangun di bagian barat lokasi tanah yang bersebelahan dengan gudang setengah jadi. Di sana terdapat dua gudang cukup besar sudah beroperasi dan dua gudang lainnya masih setengah jadi milik orang yang berbeda.
Dua orang waris dari HMAN yaitu Hj.Dewi Astuti, (64) dan Astiah, (56) didampingi “Ak” yang profesi Wartawan lama di Surabaya itu mengawali langkahnya mendekati salah seorang pekerja dengan minta izin dan maaf terlebih dahulu lantas menanyakan siapa yang bangun rumah ini? Dijawab pekerja, “yang bangun kami, tapi yang punya orangnya di sebelah gudang yang sedang bakar-bakar itu”, ujar seorang pekerja sambil menunjuk ke arah utara bangunan itu.
Pekerja tersebut mengaku tak bisa melayani pertanyaan ibu karena dirinya hanya pekerja. “Silahkan kesana saja bu, itu ada orangnya. Tanya disana saja”, ucap pekerja berjaket kaos warna biru tersebut. Lantas ketiganya menjumpai seorang pria yang hanya memakai sarung yang kemudian mengaku bernama Sahid.
Dikatakan Astuti, bahwa kedatangan pihaknya bermaksud hendak menyaksikan dan mengecek lokasi tanah warisannya dimanfaatkan orang lain secara ilegal dan benar-benar ingin membuktikan jika lahan itu dikuasai orang lain setelah pihaknya menerima laporan dari pemerhati pihak waris HMAN.
“Setelah kami tau keadaan tanah kami dibangun dengan macam-macam bangunan, kami pun pasti bertindak”, kata Hj.Astuti tegas kepada Sahid. Ditimpal pria tak mengenakan baju itu, dirinya sudah lama membeli tanah ini dan kemudian dibangunnya rumah tersebut dengan biaya seadanya.
Dewi Astuti lebih lanjut bertanya kepada Sahid terkait pembeliannya dari siapa? Dijawab Sahid dibelinya dari Subandi”. Kemudian Astuti mengatakan, pihaknya saja yang jelas-jelas ahli waris HMAN tak pernah menjual tanah tersebut, belakangan ini terdengar ada orang yang ngaku-ngaku waris dari HM.Anwar (tanpa nama Ngaskat, Red) seenaknya menjual tanah-tanah peninggalan “Abah Yai”nya (HMAN).
Dewi Astuti dan Astiah dengan nada yang sama meminta kepada pihak yang akan membeli tanah atau mengelola tanah di Genting Baru ini agar tidak melanjutkan pembeliannya kepada pihak yang bukan ahli waris HMAN. “Kalau ada pihak yang menjual dan membeli tanpa setahu kami sebagai waris Haji Mochammad Anwar Ngaskat, kami lapor ke Polda”, tandas Dewi Astuti seraya mengatakan, pihaknya memang sudah lama sekali tidak mengecek lokasi-lokasi tanah peninggalan Alm.HMAN ternyata dimanfaatkan secara ilegal oleh orang lain.
Merespon pernyataan tegas dari Dewi Astuti, Sahid mengatakan, kalau masalah melapor itu dirinya hanya tau dengan Bandi dan dia beli tanah kapling itu dari Subandi. “Silahkan melapor, kami taunya berurusan dengan Subandi”, katanya.
Astiah pun tak tinggal diam, bertanya siapa Subandi yang anda maksudkan dan dimana orangnya? “Di dekat masjid sana, sedang duduk2”, jawab Sahid seraya menunjuk ke arah masjid yang ada dalam lokasi tanah itu.
Astiah dengan nada tinggi menanyakan terkait Bandi yang disebut-sebut Sahid yang menjual tanah tersebut dan seakan hendak menabrak orang bernama Subandi yang beraninya menjual tanah peninggalan Alm.HMAN selaku kakeknya.
Lanjut Astuti dengan tegas, jika terjadi apa-apa diatas tanah ini, pihaknya sudah menyerahkan kepada haji Syarip sebagai kuasa menjaga, mengurus, merawat dan menjualnya seraya meninggalkan tempat Sahid berdiri, menuju ke arah timur.
Tak lama kemudian, Astuti, Astiah dan “Ak” kembali hendak melihat situasi tanah di sekitar rumah yang tengah dibangun itu, tiba-tiba berhadapan dengan dua orang yang satunya mengaku bernama Nor sebagai penjaga tanah dari Subandi.
Dua kakak beradik itu memberikan penjelasan terkait keasliannya selaku ahli waris dari HMAN dan Nor katakan, kalau mengaku asli bisa mengajukan gugatan di pengadilan lantas dia sarankan menemui Subandi saja untuk menjelaskan surat-surat yang dimiliki pihak ibu.
Tak lama kemudian, datang haji Dahwi yang ngaku sebagai keamanan di obyek tanah dan mengatakan, Subandi sedang sakit dan seharusnya sampian menggugat Hartono Motor (Hary/Rudy Boedihartono, Red) yang mengaku ini tanahnya. “Pak Bandi sekarang melawan Hartono Motor”, ucapnya.
Dan jika sampian ini sebagai waris asli silahkan gugat Subandi di pengadilan. “Kalau Subandi dinyatakan kalah, Subandi sangat bersedia keluar meninggalkan lokasi tanah ini”, kata Dahwi di depan gudang.

Tampak rumah yang sedang dibangun di atas tanah warisan H.Moch.Anwar Ngaskat di Genting didatangi Hj.Dewi Astuti dan Astiah. (Foto : Ak/BN)
Mendengar pernyataan Dahwi tersebut, “Ak” menjelaskan, bahwa pihak ahli waris HMAN sudah menang kasasi di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara : 34/Pdt.G/2009/PN.Sby yang diputus pada 10 November 2014 melawan Hary Boedihartono. “Aturan hukum tidak akan diterima lagi gugat-menggugat perdata diatas satu obyek perkara (nebis in idem) yang sudah mendapat kekuatan hukum”, jelas “Ak” didengar sejumlah orang di depan gudang tersebut. Seperti diketahui Subandi menggugat perdata terhadap Rudy Boedihartono di PN Surabaya dengan obyek tanah nebis in idem tersebut.
Kepada Dahwi, “Ak” kembali mengingat komitmen bersama sewaktu aktifnya pihak Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jakarta datang di lokasi tanah untuk memback-up masalah hukum atas obyek tanah dan pengurusan/pembaruan surat-suratnya atas nama seorang Subandi, bahwa para waris HMAN yang diwakili “Ak” mendapatkan haknya dari tanah itu dan sekaligus hasil penjualannya.
Bahkan Dahwi juga sampai melontarkan pernyataan waris dari “Ak” jelas pasti dapat bagian. “Tanah ini luas, masaq tidak dibagi-bagi dengan waris sampiyan”, jelas Dahwi mensuport pernyataan Hidayatullah, Ketua Team Hukum LAI setahun plus yang lalu.
Komitmen itu sekarang dikesampingkan, sebab surat-surat atas obyek tanah tersebut sudah menjadi nama Subandi sebagai waris tunggal HM.Anwar (tanpa Ngaskat) yang diduga dengan cara konspirasi. “Kalau sampian punya surat-surat dan sebagai waris asli, silahkan gugat di pengadilan”, ujar Dahwi mengulang.
Belakangan ini terjadi saling lapor dan gugat antara Rudy Boedihartono dengan Subandi terkait obyek tanah seluas 6,340 hektar di Genting, Asemrowo yang disengketakan keduanya, namun para waris HMAN tetap “harga mati” memiliki sepenuhnya atas obyek tanah peninggalan “Abah Yai”nya tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Rudy Boedihartono melaporkan Subandi, Dahwi, Datuk Ikhsan, Hidayatullah, H.Novi Arsyandy Biki, SH (kedua terakhir dari LAI), empat orang pembeli tanah dan beberapa orang penjaga tanah tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/465/X/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, pada 6 Oktober 2025 dan dalam perkembangannya telah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/42/IV/RES.1.2/2026/Satreskrim, pada 29 April 2026.
Kabarnya, pada Juni lalu Subandi mengajukan Praperadilan terhadap Polres Tanjung Perak, Surabaya atas dirinya sebagai terlapor, namun ditolak oleh PN berarti secara hukum dilanjutkan pidananya. Gugatan perdata Subandi dilakukannya diatas obyek tanah yang sama diprediksi akan ditolak, sebab sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap bagi ahli waris HMAN dari PN Surabaya dan Mahkamah Agung RI.
Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tuduhan pengrusakan barang milik pelapor yang ada di dalam lokasi tanah dan penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat 1 dan atau Pasal 521 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 167 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang terjadi di Genting, Kel.Genting Kalianak, Kec.Asemrowo, Surabaya.
Menjelaskan kembali kemenangan putusan kasasi MA-RI pihak ahli waris H.Moch.Anwar Ngaskat atas obyek tanah seluas 6,340 hektar itu melawan Rudy/ Harry Boedihartono, yang putusannya antara lain menyatakan, menolak permohonan kasasi pihak Hary/Rudi Boedihartono, mengabulkan permohonan para ahli waris H.Moch.Anwar Ngaskat.
Di bagian lain putusan kasasi itu memerintahkan pihak Harry/Rudy Boedihartono membayar ganti rugi sebesar Rp 45 milyar sebab para ahli waris HMAN tidak bisa memanfaatkan lahannya tersebut selama puluhan tahun akibat intervensi pihak pemohon kasasi. Bila tidak dilaksanakan, tegas ketua majelis hakim Agung, I Made Tara, SH,MH keduanya wajib membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari meski ada upaya hukum lain, namun putusan kasasi tersebut tak dilaksanakan hingga detik ini.
Berpijak pada putusan kasasi MA-RI tersebut, para ahli waris HMAN dan keturunannya berhak sepenuhnya menguasai, memiliki, menempati dan menjual obyek tanahnya yang tertuang pula dalam keputusan Lembaga Peradilan bahwa Petok D dengan total luas 123 hektar terletak di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, sehingga siapapun yang mengelola, menempati dan menjual secara sepihak para waris dapat bertindak dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Keberadaan beberapa gudang di lokasi tanah Genting dan pembangunan rumah baru tersebut dianggap tindak pidana penyerobotan oleh para ahli waris HMAN sesuai dengan Keputusan Penetapan Ahli Waris Nomor : 2180/Pdt.G/1991/PN.Sby atas nama pemohon Ny.Syafiah, (almh) berjumlah Sembilan orang ahli waris, enam orang diantaranya telah meninggal dunia, maka tinggal 3 orang yang masih hidup dan memerintahkan menguasai seluruh obyek tanah yang tertuang dalam Petok D No.175 atas nama H.Moch.Anwar Ngaskat yang juga telah memiliki Leter C tercatat di Kelurahan Asemrowo, Kec.Asemrowo, Surabaya.
Hj.Dewi Astuti, (64) mengatakan, bahwa siapapun yang mengelola, memasuki, menjaga, menempati dan menguasai diatas obyek tanah warisannya dari Alm.HMAN merupakan perbuatan pidana penyerobotan.
“Bila sudah ada yang melakukan jual beli secara sepihak, apalagi hasil penjualannya tidak diketahui pihak ahli waris Haji Mochammad Anwar Ngaskat dapat digolongkan kepada tindak pidana penggelapan”, tandas Hj. Dewi Astuti.
Mengingat kembali ucapan Subandi sewaktu ditemui pihak Hj.Dewi Astuti dkk di kediamannya Jl.Asemrowo V/15 Surabaya pada 19 Agustus lalu mengatakan, dirinya sudah memperbarui surat fatwa waris melalui Pengadilan Agama Surabaya pada 2025 dengan membawa nama waris dari HM.Anwar (tanpa Ngaskat), namun ketika Dewi Astuti minta menunjukkan surat-suratnya, Subandi tak bisa memperlihatkannya, meskipun istrinya juga menyuruhnya dan Subandi saat diminta menceritakan latar belakang HM.Anwar yang diklaimnya memiliki tanah ternyata tak berkutik. “Saya gak bisa menceritakannya”, ucapnya dengan suara lemah pada “Ak”. (Tim BN).


