
Ilustrasi
PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu membenarkan Doni atau DN merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu.
Kepala Dinas menyampaikan keterangan tersebut saat dikonfirmasi mengenai informasi terkait DN yang sebelumnya diberitakan media online.
Menurut Kepala Dinas, pihaknya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media online. Setelah mengetahui pemberitaan tersebut, Dinas Pertanian memanggil dan memeriksa DN.
Dalam pemeriksaan, menurut Kepala Dinas, DN menyatakan tidak memiliki hubungan pribadi dengan MA. Kepala Dinas juga menyebut DN mengakui adanya persoalan terkait kedisiplinan.
“DN menyatakan tidak memiliki hubungan pribadi dengan MA, dan mengakui salah terkait kedisiplinan,” kata Kepala Dinas.
Kepala Dinas mengatakan, Dinas Pertanian telah melakukan pemanggilan terhadap DN dan membuat Berita Acara Teguran Lisan.
Menurut Kepala Dinas, pembinaan dan hukuman disiplin ringan terhadap DN menjadi kewenangan Dinas Pertanian. Hasil pembinaan tersebut kemudian disampaikan kepada Inspektorat sesuai kewenangan.
Kepala Dinas juga menyatakan DN masih aktif sebagai PPPK dan tetap menjalankan tugas kedinasannya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu, Dedi Sutarno, membenarkan BK menerima laporan dari perempuan berinisial DW pada tanggal 28.
Menurut Dedi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara suami DW, DN, dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Keterangan tersebut disampaikan Dedi kepada Tim Media DPC KWRI Pringsewu melalui sambungan telepon WhatsApp saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
“Pada waktu itu tanggal 28, saudari DW yang melaporkan suaminya dengan salah satu anggota DPRD. Jadi, laporan itu langsung kepada kami. Pada waktu itu kami menemuinya kebetulan dengan beberapa kawan yang juga kami undang untuk rapat internal,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, BK melakukan pembahasan secara internal. Berdasarkan hasil pembahasan itu, Ketua BK ditugaskan untuk bertemu dengan anggota DPRD yang disebut dalam laporan.
“Nah, di situ karena ini kaitannya dengan hubungan pribadi. Hasil keputusan rapat, Ketua BK ditugaskan untuk mempertemukan. Bertemulah dengan anggota DPRD tersebut untuk menanyakan langsung terkait semua yang sudah disampaikan saudari DW,” ujarnya.
Menurut Dedi, pertemuan dilakukan di tempat yang telah disepakati. Dalam pertemuan tersebut, BK meminta penjelasan kepada anggota DPRD yang disebut dalam laporan mengenai keterangan yang disampaikan DW.
“Ketika kami bertemu di tempat yang sudah disepakati, kami menanyakan kepada anggota DPRD terkait semua yang sudah disampaikan saudari DW. Saat itu anggota DPRD Kabupaten Pringsewu menjawab bahwa untuk saat ini belum bisa memberikan komentar dan semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya,” kata Dedi.
Ketika ditanya mengenai hasil penanganan laporan, Dedi mengatakan BK telah menerima bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Namun, Dedi menyatakan BK belum dapat mengambil kesimpulan karena bukti yang ada masih perlu dikuatkan.
“Kalau bukti memang sudah ada, cuma untuk kami menguatkan itu belum bisa. Makanya kita tidak bisa langsung menjustifikasi. Jadi karena ini sudah melalui proses hukum, kita tunggu dulu seperti apa penjelasannya,” jelas Dedi.
Dedi mengatakan BK telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait di lingkungan DPRD.
“Kalau dari kami, Badan Kehormatan sudah melakukan upaya agar supaya ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami sudah komunikasi dengan Bapak Joni sebagai Ketua Fraksinya,” ujarnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa pihak yang disebut dalam laporan tersebut menempuh jalur hukum karena tidak menerima pernyataan yang disampaikan DW.
“Kalau mengambil jalur hukum, itu pasti sudah dipertimbangkan oleh MA dan keluarganya. Upaya hukum tersebut dilakukan karena MA tidak merasa seperti yang dikatakan saudari DW,” kata Dedi.
Dedi mengatakan BK DPRD Kabupaten Pringsewu telah melakukan beberapa kali rapat internal untuk membahas laporan tersebut.
“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat internal BK, bukan hanya sekali rapat saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, awak media ini mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Dedi terkait status laporan, bukti yang disebut dimiliki pelapor, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dasar aturan Kode Etik DPRD dan Tata Beracara BK, tahapan pemeriksaan, serta kemungkinan keputusan dan sanksi apabila terdapat pelanggaran etik.
Dalam keterangannya, Dedi menjelaskan mengenai penerimaan laporan, pembahasan internal BK, pertemuan dengan anggota DPRD yang disebut dalam laporan, bukti yang telah diterima BK, serta komunikasi dengan pihak terkait.
Sementara mengenai status registrasi laporan, pemeriksaan pihak-pihak lain, verifikasi terhadap rekaman yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan media lain, dasar aturan yang digunakan, tahapan pemeriksaan, batas waktu penyelesaian, serta keputusan dan sanksi, Dedi belum memberikan penjelasan secara rinci dalam konfirmasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu, belum terdapat pernyataan bahwa dugaan yang dilaporkan DW telah terbukti sebagai pelanggaran etik.
Dedi menyatakan BK masih melakukan pembahasan dan menunggu penjelasan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu telah memberikan keterangan mengenai status DN sebagai PPPK, pemeriksaan yang dilakukan terhadap DN, serta teguran lisan terkait kedisiplinan.
Keterangan Dinas Pertanian tersebut berkaitan dengan kedudukan DN sebagai PPPK, sedangkan keterangan BK DPRD berkaitan dengan laporan yang menyebut salah satu anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Adapun dugaan hubungan pribadi antara DN dan MA yang menjadi bagian dari laporan DW belum dinyatakan terbukti oleh BK berdasarkan keterangan yang disampaikan Dedi.
Pemberitaan ini memuat keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu dan Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil konfirmasi Tim Media DPC KWRI Pringsewu. (Iskandar)


