
Ilustrasi
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Polemik yang melibatkan usaha kuliner Soto Mantenan di Jalan Singosari, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, terus bergulir. Selain isu sengketa merek yang menarik perhatian publik, perizinan bangunan dan kepatuhan usaha tempat kuliner tersebut kini turut menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta lembaga swadaya masyarakat.
1. Tanggapan PUPR Kota Kediri Terkait PBG dan SLF
Pemerintah Kota Kediri melalui Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Chairil Anwar, memberikan keterangan pada Jumat (09/10/2026). Menurutnya, bangunan tempat usaha Soto Mantenan tersebut merupakan bangunan lama, namun status perizinannya perlu disesuaikan kembali karena adanya alih fungsi bangunan.
Belum Mengurus PBG dan SLF: Pihak PUPR menyatakan bahwa pengelola Soto Mantenan belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk kegiatan usahanya saat ini.
Penyesuaian Alih Fungsi: Meskipun bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang mungkin memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya, alih fungsi menjadi tempat komersial atau usaha mewajibkan pemiliknya memperbarui perizinan melalui pengurusan PBG dan SLF yang baru.
2. Klarifikasi Pihak Soto Mantenan
Menanggapi pernyataan dari pihak PUPR, kuasa hukum atau pengacara Soto Mantenan, Moh. Rofi’an, memberikan konfirmasi pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen perizinan usaha kliennya sudah ada.
Klaim Dokumen Sudah Ada: Pihak pengacara menyatakan bahwa dokumen terkait PBG dan SLF untuk tempat usaha tersebut sudah diurus dan tersedia.
3. Desakan LSM RATU untuk Verifikasi Menyeluruh
Di sisi lain, polemik merek usaha yang sebelumnya juga menyeret pedagang pukis keliling di Kota Kediri mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, mendesak Pemerintah Kota Kediri agar turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini sekaligus mendorong pemeriksaan kepatuhan seluruh aspek usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Dokumen Lengkap: Saiful meminta instansi berwenang di Pemkot Kediri untuk memverifikasi secara menyeluruh dokumen perizinan mulai dari PBG, SLF, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga fasilitas parkir agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asas Praduga Tak Bersalah: Saiful menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ini bukan berarti telah terjadi pembuktian pelanggaran hukum. Status kepatuhan hukum setiap pihak harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi serta verifikasi di lapangan.
Melalui langkah-langkah verifikasi dan fasilitasi dari Pemkot Kediri ini, diharapkan sengketa yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik, serta memastikan seluruh kewajiban pelaku usaha dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dapat berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
LSM RATU berencana melakukan aksi damai di depan Satpol PP, Dinas PUPR, Disperdagin Kota Kediri dalam waktu dekat terkait Pelaku Usaha yang tidak Tertib Administrasi (Perijinan PBG-SLF dll). (Nyoto)



