JATIMSIDOARJO

Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Bahas Raperda Bersama Akademisi Dan Kemenhum

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan, pada Selasa (3/11/2026) siang.

Rapat digelar di ruang rapat komisi lantai dua. Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi D, H. Dhamroni Khudlori didampingi anggota komisi D yaitu H. Tarkit Erdianto, S.H., M.H., Pratama Yudiarto, S.H., dan Wahyu Lumaksono, S.Pd.

Ini merupakan Raperda iniasiasi legilastif diproyeksikan sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2016 dengan mempertimbangkan relevansi dan efektivitas penerapanya dalam upaya mengentas kemiskinan di Sidoarjo.

Rapat pembahasan Raperda kali ini memasuki tahap harmonisasi dipimpin Ketua Komisi D H. Dhamroni Chudlori didampingin wakilnya, Bangun Winarso dengan dihadiri Tim Kementerun Hukum RI. Juga dikuti Kabag. Hukum I Komang Ray Warmawan, dan pejabat dari unsur Beppeda serta Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo, berikut dari akdemisi, Dr Mahir, pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum Univesitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Dalam rapat membedah pasal demi pasal dalam Raperda, terutama mendiskusikan muatan materi agar tidak bertentangan dengan UU atau peraturan berkedudukan lebih tinggi. Salah satunya terkait kewenangan pemerintah daerah melakukan pengelolaan dan pendataan warga miskin sebagai sasaran atau obyek dalam program menanggulangi kemiskinan.

Merujuk UU nomor 13 Tahun 2011 bahwa kewenangan melakukan pendataan dan pengelolaan warga miskin adalah kewenangan pemerintah pusat, Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hanya saja yang menjadi persoalan data hasil pendataan, seperti merujuk hasil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih berpolemik masyarakat, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Begitu pula dalam penyaluran beberapa program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan ( PKH) berupa uang tunai, maupun bantuan sembako telah menyisahkan persoalan di lapangan.

Menurut Gus Dham, sapaan ketua Komisi D bahwa fenomena persoalan yang muncul karena masih ada kasus penyaluran bantuan warga miskin kurang tepat sasaran. “Itu juga terjadi di Sidoarjo. Banyak warga semestinya berhak bantuan berdasarkan fakta di lapangan, tapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada warga yang semestinya tidak berhak, tetapi mereka mendapatkan bantuan itu,” ujarnya.

Ironisnya, menyikapi persoalan, pihak pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan merubah data. Kata lain yang bisa dilakukan hanya mengusulkan sebagai data tambahan, namun itu pun tidak pernah difollow up oleh pusat. Sehingga data tambahan itu pun tidak ada artinya, hanya menjadi sebuah catatan di kertas saja. “Terbukti banyak warga yang faktanya masuk ketegori tidak mampu tetap tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Dan selama ini tidak pernah menerima bantuan, itu jumlah banyak,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Gus Dham, pihaknya menilai pentingnya adanya pasal di Raperda yang mengatur kewenangan Pemkab Sidoarjo melakukan mendataan warga miskin sesuai fakta di lapangan. Meski tidak bisa mengubah data pusat, namun dinilai urgen sebagai pendamping sekaligus dapat menjadi acuan pelaksanaan program bantuan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Bantuan itu bisa dari pusat, provinsi dan kabupaten. Nah, melalui data yang kita buat, apakah sebagai pendamping tentunya bisa disisir mana warga miskin yang berhak tapi belum mendapatkan bantuan, bisa dicover melalui program pengentasan kemiskinan dengan anggaran APBD,” tegasnya.

Dalam Raperda ini, Gus Dham maupun Bangun Winarso menambahkan materi yang termuat di pasal demi pasal akan mengatur lebih konkret dan tegas terkait tugas dan kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam menanggulangin kemiskinan. “Meski terjadi penurunan, angka kemiskinan Sidoarjo masih tercatat 4,38 persen,” ujarnya.

Namun seiring pula dengan nilai ekonomi yang meningkat, diproyeksikan angka kemiskinan cenderung bertambah. Analoginya, jika sebelumnya berpenghasilan Rp 600 ribu perbulan baru masuk ketegori warga kurang mampu. “Tetapi sekarang berpenghasilan rata-rata Rp 2,6 juta itu termasuk ketegori kurang mampu. Karena dari UMK saja sudah di atas Rp 4 juta,” ucapnya.

Untuk itulah, pihak menilai pentingnya dilakukan perubahan Perda lama,–sebagai penggantinya adalah Raperda yang tengah dibahas ini merupakan kebutuhan relevansi dengan perkembangan dan kebutuhan zaman, serta sebagai penyesuaian UU dan peraturan yang berlaku sekarang. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button