PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com –
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN 027 Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan diduga tidak tepat sasaran dan patut diusut.
Informasi disampaikan oleh Sumber BIDIK NASIONAL kepada Wartawan bahwa, Kepala Sekolah SDN 027 Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dengan inisial R bersama bendahara saat dikonfirmasi melalui selulernya memberikan tanggapan berbelit – belit dengan dalih pura-pura tidak tahu alias tidak mau tahu.
Sumber lain yang juga oknum guru yang ada di sekolah tersebut menuturkan, Kepala Sekolah dengan bendaharawan dana BOS mengalihkan pertanyaan awak media menciptakan alibi, ucapnya.
“Ketahuanya adanya dugaan KKN realisasi penggunaan dana BOS diperuntukkan untuk gaji tenaga guru honorer terhitung masa kerja mulai dari satu tahun dan tujuh tahun masa kerja. SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan Kepala Sekolah gaji guru honorer satu juta per bulan. Lewat pihak managemen yang merupakan kepercayaan Kepala sekolah, ternyata gaji yang diterima tenaga guru honorer hanya Rp.500 ribu perbulan. Untuk menutupi dugaan KKN kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat dan sosialisasi tentang dana BOS. Seharusnya tentang dana BOS dibuat rapat sama guru – guru dan komite sekolah dengan transparan, namun kepala sekolah tidak pernah buat rapat sesuai UUD KIP,” beber sumber.
Sumber menyatakan, penggunaan dana BOS merupakan kebijakan kepala sekolah, diduga rapat dan penyusunan RKAS / RAPBS dengan SPJ cuma hanya pelengkap oleh kepala sekolah, apa saja yang dibiayai dari dana BOS kuat dugaan demi keuntungan pribadi dan kroninya,” tegasnya.
“Berhubungan dengan hal tersebut kami memperoleh informasi bahwa Penyaluran Dana BOS di UPT SPF SD Negeri 027
Bukit kesuma Kecamatan Pangkalan kuras disyalir tidak Berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler,” jelasnya.
Dalam hal ini, untuk memberi efek jera, Tim PJI berharap, Kepala Sekolah dan kroninya harus diusut dan ditangkap oleh penegak hukum dan dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso