
Julianton Andohar Maruba Sinaga (48) terdaftar di kelas 3 segmen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD JK Kabupaten setempat (Foto: red)
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Tiga hari terhitung hari ini (15/7/2023) salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama Julianton Andohar Maruba Sinaga (48) terdaftar di kelas 3 segmen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten setempat mengaku bayar kepada salah satu petugas administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kabupaten Pelalawan.
” Saya bayar biaya rawat poli atau biaya terapi. Namun setelah beberapa hari saya dirawat inap, ada petugas ruangan RSUD Selasih mendatangi kami, uang pembayaran tersebut akan dikembalikan,” ujar pria yang di wilayah kediaman nya tersebut menjadi ketua RT.
Dijelaskan, seiring berjalan nya waktu, hari ini uang pembayaran yang sudah ia bayarkan, dikembalikan dan diterima olehnya.
” Hari ini, uang pengembalian saya terima meskipun sebelumnya saya sempat tolak dan sampaikan, kenapa hanya uang saya yang dikembalikan, tetapi uang pasien yang lain tidak dikembalikan,” terangnya, Sabtu 15 Juli 2023.
JuIianton Sinaga sapaan lekatnya menambahkan, bukan biaya rawat full yang disuruh bayar. Akan tetapi biaya untuk setiap terapi.” Salah satu petugas ruangan RSUD Selasih atau perawat mengatakan untuk biaya terapi tidak ditanggung BPJS Kesehatan dengan alasan tidak ada dokternya,” kata dia.
Terpisah, melalui komunikasi telepon, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, H. Asril. K.SKM.M.KES juga mengatakan hal yang sama. ” Jika ingin gratis full, maka dirujuk ke PKN baru,” tandas Julianton Sinaga mengutib perkataan Kadis.
Disisi lain, salah satu pasien bernama Tarman yang memiliki kesamaan penyakit dengan Julianton Sinaga, yaitu saraf terjepit, menyampaikan, juga diminta bayar oleh salah satu petugas Rumah Sakit terkait biaya perawatan yang ia jalani.
” Di tahun 2018, saya sakit syaraf terjepit, tahun 2019 saya mengalami sakit stroke, pada saat itu semua biaya gratis. Namun mengapa pada saat saya masuk rawat inap minggu ini, diawal saya diminta bayar?.,” tanya Tarman.
Disebutkan, pada saat masuk dirinya membayar, selanjutnya yang ke 2 dan ke 3, Tarman mengaku sudah tidak membayar lagi.
Ditempat yang sama, salah satu pasien, perempuan setengah baya didampingi suaminya menyampaikan, semua biaya terapi diminta bayar.
” Semua biaya terapi kami bayar, meskipun saya peserta BPJS Kesehatan dan diminta bayar, saya ikhlas saja pak, yang penting sembuh,” tutur suami ibu tersebut, pria yang rambutnya nampak putih beruban ini.
Dihubungi Wartawan sebelumnya terkait status pasien rawat inap pasien BPJS Kesehatan aktif, Direktur RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dr. IRNA menjelaskan, pelayanan akan sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional.
” Kami akan menjalankan aturan kerjasama RSUD dengan BPJS kesehatan. Tentunya pasien yang berstatus aktif kartunya, tidak ada pembayaran atau gratis,” ujar dr. Irna menegaskan.
Mengenai salah satu pasien yang bernama Julianton Andohar Maruba Sinaga, dr. Irna mengungkapkan, benar, yang bersangkutan sedang dirawat di RSUD Selasih pada hari ini.
” Insya allah kami akan melayani semua pasien tanpa membedakan,” ucapnya.
Terpisah, menerima pelaporan dari beberapa pasien, upaya tim penelusuran BIDIKNASIONAL.com mencoba menghubungi call center 165 BPJS Kesehatan.
Beberapa pelaporan yang masuk melalui redaksi BN.com, kemudian diteruskan kepada petugas Customer Service 165.
Diakhir, petugas 165 mengarahkan bahwa masyarakat diminta melapor jika menemui hal-hal seperti itu. Peserta dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Dikutib dari laman https:/bpjs-kesehatan.go.id, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi Bastia dalam Pertemuan Optimalisasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan di Bandar Lampung pada Rabu (17/05). menjelaskan, secara kontinue pihaknya mengajak fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait untuk turut serta meningkatkan mutu layanan JKN di berbagai sektor.
Sejalan dengan hal itu, maka seluruh pemangku kepentingan diharapkan ikut berpartisipasi untuk menyempurnakan penyelenggaraan Program JKN di lapangan.
“Transformasi mutu layanan adalah hal yang mutlak dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan harus mendapat pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Maka dari itu kami mengajak fasilitas kesehatan untuk dapat bersama-sama berbenah dan melakukan penyempurnaan layanan untuk mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI pada saat meninjau salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Riau. Presiden menyampaikan bahwa setiap rumah sakit di tanah air, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melayani pasien BPJS Kesehatan harus memiliki standar pelayanan yang baik,” tegas Yudi. (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso



