Bukti pembayaran biaya pemeriksaan penunjang fisioterapi (Foto: Red)
PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Biaya pemeriksaan penunjang fisioterapi Pasien BPJS Kesehatan Bayar di RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi beberapa nara sumber yang mengadu melalui bidiknasional.com (bn.com).
Penting diketahui, Fisioterapi adalah tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit. Fisioterapi bisa dilakukan pada pasien dari semua rentang usia dengan berbagai macam tujuan, mulai dari meredakan sakit punggung hingga persiapan olahraga dan persalinan.
Tujuan fisioterapi adalah mengembalikan fungsi tubuh yang normal setelah terkena penyakit atau cedera. Jika tubuh menderita penyakit atau cedera permanen, fisioterapi dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya. Tindakan fisioterapi bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik itu penanganan secara manual maupun menggunakan alat (dilansir dari alodokter.com).
Menanggapi keluhan tersebut, Kamis 20 Juli 2023, secara eksklusif Direktur RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dr. IRNA memaparkan alasan mengapa biaya fisioterapi dibebankan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
” Kami benarkan terkait hal ini disebabkan karena tenaga dokter spesialis fisioterapi di RSUD Selasih saat ini belum tersedia,” tegas dr. Irna kepada bn.com (20/07/2023).
Dibeberkan, khusus pasien Fisioterapi di RSUD Selasih, bisa gratis apabila pasien atau peserta JKN berkenan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Pekanbaru atau RS yang lain.
Dijalankan aturan ini kata dr. Irna, dikarenakan terbatasnya tenaga dokter spesialis fisioterapi.” Saat sekarang kami sudah mempersiapkan dokter spesialisnya, sembari menunggu penyelesaian pengajuan kepada pihak BPJS Kesehatan. Kami pun juga telah melaporkan proses pengajuan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan. Sejauh ini proses permohonan melalui BPJS Kesehatan sedang kredensialing. Insya allah dalam waktu dekat,” jelasnya.
Disinggung mengenai kerjasama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam hal ini RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan BPJS Kesehatan mengapa ada salah satu tindakan medis yang tidak dikerjasamakan, dr Irna mengatakan secara keseluruhan dikerjasamakan, karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, untuk itu disiapkan alternatif RS lainnya yang memiliki tenaga dimaksud atau memiliki tenaga yang sudah ada dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Selain itu, dr.Irna mengungkapkan, RSUD Selasih akan selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan. Sebagai Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang berada langsung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan. RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan adalah Rumah Sakit Tipe C, merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan rujukan.
” Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pelalawan Monang Elizer Pasaribu (Foto: ist)
Dihubungi bn.com sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pelalawan Monang Elizer Pasaribu mengatakan akan mencari kebenaran terkait pasien atau peserta BPJS Kesehatan aktif yang harus dibebani biaya fisioterapi di RSUD Selasih.
” Komisi 1 akan sidak RS tersebut, jika benar melanggar aturan yang ada. Rumah Sakit itu tidak boleh kayak begitu jika sudah di cover oleh BPJS. Kalau seandainya itu ada, kita akan telusuri. Itu perintah pimpinan atau memang oknum. Kalau dia oknum, pimpinan harus segera memberikan sanksi,” ujar politikus dari fraksi Partai Demokrat ini.
Menyinggung mengenai kenapa hanya pasien tertentu dapat dibantu dan tidak bayar fisioterapi, Monang Pasaribu menuturkan bahwa perlakuan terhadap pasien haruslah sama. “Jangan memilih dan memilah, apabila pasien BPJS Kesehatan, ya harus mendapat perlakuan yang sama dan jangan dibedakan,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan H. Asril terkait pembiayaan fisioterapi menegaskan, sudah dikerjasamakan di Kabupaten Pelalawan.
Menjelaskan secara tehnis pelaksanaan fisioterapi di BLUD RSUD Selasih, H Asril menambahkan, dokter fisioterapi sudah tidak bekerja lagi di RSUD tersebut. Menjadi satu kesatuan utuh, semua masyarakat Pelalawan yang telah menjadi peserta JKN tentunya tercover pembiayaan nya.
” Solusi pilihan telah kita tawarkan, jika masyarakat di RSUD Selasih soal fisioterapi tidak tercover, bisa dirujuk ke RSUD Pekanbaru dan Rumah Sakit yang lain yang tenaga dokter spesialisnya ada. Namun jika dihitung biaya pulang pergi ke RS yang dituju, bagi masyarakat Pelalawan tentunya menjadi besar biaya operasionalnya,” sebutnya.
Ditegaskan, silahkan memberikan saran bagi RSUD Selasih,” Bisa dipasang pengumuman di depan pintu masuk rumah sakit untuk fisioterapi diberikan pemberitahuan khusus dalam bentuk tulisan, agar masyarakat paham,” tandasnya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Rina Elfita Purba menÿatakan bahwa fisioterapi gratis dengan BPJS bisa segera dilakukan asalkan sesuai prosedur. Menilik dari substansi materi yang ia ketahui, Pihak RS selasih dan pasien peserta JKN yang dimaksud telah dihubungi oleh pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
“Menyangkut pembiayaan fisioterapi itu sendiri, dokter di RSUD Selasih sudah ada namun belum dikerjasamakan. Rumah Sakit Selasih saat ini dalam proses melengkapi syarat administrasi untuk pengajuan penambahan layanan ke BPJS Kesehatan. Mudah – mudahan tidak waktu lama kita bisa kerjasama,” terangnya.
Dikatakan, sekarang ini rumah sakit dalam proses melengkapi. Sebenarnya bukan aturan BPJS Kesehatan, lebih tepatnya Perdosri, ada namanya kesepakatan dokter-dokter rehab medik. Jadi semua kegiatan atau tindakan fisioterapi itu harus didahului oleh assesment dokter spesialis.” Nah itu yang belum pelayanan untuk BPJS memang,” ujar Rina Elfita.
Sementara jika ada pasien seperti fisioterapi lanjutnya, sebelumnya tidak ada masalah sebelum januari 2022. Dokter tidak ada, dan BPJS Kesehatan dengan beberapa forum pemerintah daerah, selalu ajukan.
” Tambah dong dokter disini (RSUD Selasih: red), kan tidak semua pasien mau dirujuk ke Pekanbaru. Jadi kalau ada pasien yang mau, ya dirujuk, tapi bagi yang tidak mau, dia memilih bayar. Nah, jika ada tambahan pelayanan di BPJS Kesehatan kesehatan tentunya harus ada A,B,C,D yang harus dilaksanakan dulu.
Alhamdulillah, sekarang Pemda sudah mengakomodir, cuma tidak serta merta langsung kerjasama, tetap ada prosesnya mulai dari sisitasi dan lain lain,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pelalawan ini.
Ditambahkan,” hal ini akan kami kawal, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama. Karena kelengkapan berkas masih berproses di rumah sakit. Jadi apabila berkas itu lengkap, dinas kesehatan ok, kami terima, kami turun untuk sisitasi, kalau sudah ok, ya sudah, jalan,” ucapnya.
● R.Sinaga: Cukup Menunjukkan KTP, Warga Kabupaten Pelalawan Gratis Berobat
Disampaikan R.Sinaga warga Pangkalan Kerinci Timur Kab. Pelalawan, sebagai masyarakat awam mengutib pernyataan Bapak Bupati Pelalawan.
” Program berobat gratis ini menjamin warga, cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Pelalawan, saat mendatangi tempat layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Dengan menunjukkan identitas KTP/KK Kab. Pelalawan kita sudah dapat berobat gratis,” ungkap dia dalam suatu momen salah satunya pesta adat batak yang dihadiri oleh Bupati.
Pernyataan seperti ini ujarnya, selalu terekam dalam memori ingatan R Sinaga.” Berharap janji pelayanan masyarakat Pelalawan sesuai dengan penyampaian bapak Bupati,” ujarnya mengakhiri.
Julianton Andohar Maruba Sinaga (48) terdaftar di kelas 3 segmen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD JK Kabupaten setempat (Foto: red)
Diberitakan sebelumnya, (15/7/2023) salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama Julianton Andohar Maruba Sinaga (48) terdaftar di kelas 3 segmen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten setempat mengaku bayar kepada salah satu petugas administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kabupaten Pelalawan.
” Saya bayar biaya rawat poli atau biaya terapi. Namun setelah beberapa hari saya dirawat inap, ada petugas ruangan RSUD Selasih mendatangi kami, uang pembayaran tersebut akan dikembalikan,” ujar pria yang di wilayah kediaman nya tersebut menjadi ketua RT.
Dijelaskan, seiring berjalan nya waktu, hari ini uang pembayaran yang sudah ia bayarkan, dikembalikan dan diterima olehnya.
” Hari ini, uang pengembalian saya terima meskipun sebelumnya saya sempat tolak dan sampaikan, kenapa hanya uang saya yang dikembalikan, tetapi uang pasien yang lain tidak dikembalikan,” terangnya, Sabtu 15 Juli 2023.
JuIianton Sinaga sapaan lekatnya menambahkan, bukan biaya rawat full yang disuruh bayar. Akan tetapi biaya untuk setiap terapi.” Salah satu petugas ruangan RSUD Selasih atau perawat mengatakan untuk biaya terapi tidak ditanggung BPJS Kesehatan dengan alasan tidak ada dokternya,” kata dia.
Disisi lain, salah satu pasien bernama Tarman yang memiliki kesamaan penyakit dengan Julianton Sinaga, yaitu saraf terjepit, menyampaikan, juga diminta bayar oleh salah satu petugas Rumah Sakit terkait biaya perawatan yang ia jalani.
” Di tahun 2018, saya sakit syaraf terjepit, tahun 2019 saya mengalami sakit stroke, pada saat itu semua biaya gratis. Namun mengapa pada saat saya masuk rawat inap minggu ini, diawal saya diminta bayar?.,” tanya Tarman.
Disebutkan, pada saat masuk dirinya membayar, selanjutnya yang ke 2 dan ke 3, Tarman mengaku sudah tidak membayar lagi.
Ditempat yang sama, salah satu pasien, perempuan setengah baya didampingi suaminya menyampaikan, semua biaya terapi diminta bayar.
” Semua biaya terapi kami bayar, meskipun saya peserta BPJS Kesehatan dan diminta bayar, saya ikhlas saja pak, yang penting sembuh,” tutur suami ibu tersebut, pria yang rambutnya nampak putih beruban ini.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso