JATENGPEKALONGAN

Tanah Warga Dicaplok Jalan, Dinas Perkim Kota Pekalongan Cuek

Adrianto Kepala Dinperkim, Romi Yulianto Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Foto: Dikin BN.com)

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sejumlah warga yang merupakan ahli waris dari keluarga almarhum Haji Masruri, didampingi kuasa hukum, Didik Pramono dan Zaenudin, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan Rabu (2/8/2023).

Kedatangan mereka guna memastikan kapan akan diganti rugi atas tanahnya yang terkena proyek jalan di RT.05 RW.15 Pedukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Pekalongan Kota. Mereka mengancam akan menutup jalan yang dibangun karena hingga saat ini belum ada ganti rugi. 

“Kami ahli waris dari Haji Masruri akan menutup jalan yang berdiri di atas tanah milik bapak kami, karena dulu pada saat akan membangun jalan tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi pada pemilik tanah tersebut,” ujar Nur Burhan (35) salah satu ahli waris.

Sementara itu Kepala Dinas Perkim Kota Pekalongan Andriyanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya nampak tidak begitu merespon atas keluhan warga Pedukuhan Kraton, bahkan terkesan acuh adanya aduan warga.

“Hari ini mereka silaturahmi bukan audensi dan itu kan kegiatan tahun 2015 tentunya sebelum kegiatan proyek jalan sudah disosialisasikan terlebih dahulu,” ucapnya dengan nada ketus.

Ketua LBH Adhyaksa, Didik Pramono dan Zaenudin.SH sebagai kuasa hukum dari para ahli waris mengatakan akan berusaha memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya, karena sebagian tanah yang ikut tercaplok proyek jalan harus diberi ganti rugi tentunya.

“Upaya kami akan terus berjuang agar warga dapat ganti rugi sehingga Pemerintah Kota Pekalongan ikut bertanggungjawab dan tidak se mena-mena terhadap warga yang tidak mampu,” ungkapnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button