CILACAPJATENG

Pemerintah Desa Ujungbarang Bersama Kapolsek Majenang dan Perhutani Cegah Kebakaran Hutan & Lahan

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majenang bersama Kepala Desa Ujungbarang Tarkono, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Majenang (Foto: Asep Saepudin BN.com)

CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majenang bersama Kepala Desa Ujungbarang Tarkono, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Majenang berupaya mencegah kebakaran hutan di wilayahnya, Selasa 08.08.2023.

AKP. Hadi Nugroho, SH. Kapolsek Majenang Polresta Cilacap mengatakan, dalam upaya pencegahan kebakaran tersebut ditandai dengan pemasangan banner himbauan untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan lokasi di PT14C perbatasan Majenang dan Salem Kabupaten Brebes.

” Beberapa himbauan yang dipasang antara lain berbunyi dilarang membakar hutan dengan sengaja, membuang puntung rokok yang masih menyala, membakar serasah dan limbah palawija, meninggalkan api unggun yang masih menyala, berburu satwa dengan menggunakan api, memungut madu lebah dengan api dan membuka lahan garapan dengan membakar semak belukar,” ungkap Adi Nugroho.

Ditambahkan, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak. “Perlu adanya pemahaman kepada masyarakat tentang dampak yang timbul akibat terjadinya kebakaran hutan,” jelasnya.

Menurutnya,” dampak kebakaran hutan dan lahan polusinya bisa mengganggu kesehatan kita. Dengan menghindari terjadinya kebakaran hutan maka tidak akan timbul kerugian dan oksigen yang kita hirup juga akan bersih dan sehat,” paparnya.

Di tempat yang sama, Perwakilan dari Perhutani KPH Majenang Wahyanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun sinergi antara Perhutani, Pemerintah Desa Ujungbarang, Polsek Majenang, stakeholder dan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH.

“Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menghindari akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Karena Perhutani tidak mungkin mampu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan tanpa peran serta dari stakeholder dan masyarakat lainnya,” ungkap Wahyanto Asper BKPH Majenang.

Di sisi lain, Kepala Desa Ujungbarang Tarkono menghimbau,” mari kita jaga bersama kawasan hutan yang ada di wilayah Desa Ujungbarang khususnya. Karena Hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, hutan juga bisa menghasilkan dan membantu Perekonomian masyarakat Ujungbarang,” ujarnya.

Reporter: Asep Saepudin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button