GROBOGANJATENG

Diduga Belum Berizin, Pembangunan Pabrik Rokok di Grobogan Dipertanyakan

Pendirian Pabrik Rokok di Kabupaten Grobogan Oleh PT. Karya Podomoro (Foto: Heru BN.com)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com -Keberadaan pabrik rokok yang masih dalam tahap proses pengerjaan pembangunan di Jl. Diponegoro, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, disorot.

Pasalnya, meski diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya, namun pembangunan sudah mencapai 30 persen.

Dari wawancara kami dengan dengan Lurah Danyang Jami, memang membenarkan bahwa di daerahnya ada proses pengerjaan pendirian pabrik rokok. Namun untuk konfirmasi dan informasi kami dipertemukan langsung dengan direktur operasional pabrik rokok tersebut, senin (30/10/2023) pagi.

Dalam sesi wawancara dengan direktur operasional PT. Karya Podomoro yaitu Karsono, beliau menyampaikan dan menjelaskan beberapa informasi tentang proses pendirian bangunan pabrik rokok tersebut.

Karsono menyampaikan, bahwa nantinya di daerah Danyang akan di bangun pabrik rokok yang akan merekrut dan mempekerjakan kurang lebih sekitar 1.900 (seribu sembilan ratus) karyawan yang sebagian besar nantinya akan diambilkan dari warga sekitar pabrik tersebut.

Sebelum dipekerjakan nantinya calon karyawan akan dibekali dahulu dengan pelatihan-pelatihan kerja sesuai aturan Kemnaker yaitu pemagangan kerja. Dari hasil pelatihan kerja nantinya karyawan akan mengerti bidang pekerjaannya masing-masing sesuai porsi dan penempatan posisinya.

“Karsono menyampaikan, bahwa PT Karya Podomoro adalah perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai legalitas yang jelas. Dengan adanya pendirian pabrik rokok di Grobogan akan menyerap banyak karyawan, sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran di Grobogan,” ujarnya.

Dia menjelaskan,” nantinya karyawan dari pabrik rokok PT. Karya Podomoro akan mengambil karyawan tidak harus dengan ijazah yang tinggi, ijazah SD pun bisa bila memenuhi standart kualifikasi dan syarat umur untuk masuk sebagai karyawan yaitu mulai dari minimal 18 tahun hingga maksimal adalah 25 tahun, “ungkap Karsono.

Saat kami menanyakan soal standar legalitas perizinannya, Karsono menyampaikan, bahwa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan ijin lainya, mulai dari perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perizinan Andalalin, dan perizinan lainnya baru proses pengajuan.

Karsono juga mengatakan, bahwa untuk proses perizinannya sudah diurus dan diajukan oleh vendor yang ditunjuk oleh dinas tertentu.

Ditempat terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, memang untuk pendirian pabrik rokok PT. Karya Podomoro perizinan baru diurus, nantinya jika sudah diteliti dan memenuhi standar kualitas dan kwantitas, DLH akan mengeluarkan izin yang bernama Amdal Net.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui Direktur operasional Karsono masih menunggu proses perizinan yang sebentar lagi akan keluar. Sehingga tidak menimbulkan opini dan asumsi masyarakat yang tidak benar yang bisa menimbulkan berita hoax.

Laporan : Heru Budianto

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button