Nyaleg Tenaga Honorer Dipecat
PELALAWAN, RIAU, BN – Terkait Polemik tenaga honor yang ikut Caleg wajib mengundurkan diri atau dipecat, Abdul Murat, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Pelalawan yang sekaligus juga Caleg Nomor Urut 2, Dapil 2 dari Partai Berkarya ini angkat bicara.
Ini ulasan beliau, suatu tindakan yang tidak bijaksana bila tenaga honor yang hanya ikut mencalonkan diri sebagai CALEG harus mengundurkan diri atau dipecat, sebab PKPU tidak mengharuskan itu.
Selain secara undang- undang setiap warga negara berhak mencalonkan diri atau dicalonkan, artinya ikut mencaleg adalah hak setiap warga negara dan tidak melanggar hukum juga negara tidak dirugikan dalam hal pencalegkan tenaga honor ini.
Ironisnya lagi dan sekali lagi sangat tidak bijaksana mereka tenaga honor yang telah mengabdi bertahun tahun harus mengundurkan diri atau dipecat begitu saja padahal kegiatan pencalegkan dan kampanye yang hanya membutuhkan waktu 6 bulan semenjak penetapan DCT sebagai Caleg.
Jika Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, yang berbunyi ‘Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg’.
Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Bagan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Jika UU ini dijadikan pijakan atas keputusan bupati agar tenaga honor yang nyaleg harus mengundurkkan diri atau dipecat tentunya anggota DPRD aktif yang ikut kembali menjadi Caleg juga harus mengundurkan diri sebab jelas mereka dibiayai oleh negara.
Namun jika argumennya kemudian bahwa anggota DPRD aktif (inkumbent) tidak disebutkan secara jelas pada UU diatas maka tenaga honor juga tidak disebutkan dengan jelas pada UU diatas.
Dan mengapa saya berpendapat bahwa tenaga honor yang nyaleg tidak perlu mengundurkan, selain aturannya tidak secara tegas mengatur polemik tenaga honor ini, adalah bagaimana bisa orang yang tidak melakukan kesalahan apa-apa harus mengundurkan diri atau dipecat padahal menjadi caleg adalah hak setiap warga negara.
Sementa ironisnya orang yang jelas-jelas sudah menghianati negara dan rakyat dibolehkan ikut Caleg secara aturan yaitu para koruptor, lalu saya tidak melihat ada DPRD Kabupaten Pelalawan yang bicara tentang hal ini.
Hal ini menjadi argumentasi saya dikarenakan, bagaimana bisa tenaga honor dipecat hanya karena menjadi calon wakil rakyat padahal sudah mengabdi bertahun tahun di Pemda Kabupaten Pelalawan
Dan mereka tidak ada melakukan tindakan pidana yang merugikan negara, jika menjadi caleg dianggap melanggar peraturan perundangan-undangan tentunya hal ini menyalahi UU Dasar 1945 sebagai induk perundang-undangan di negeri Indonesia ini.
Jadi saya harap bupati tidak perlu memecat anak honor yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, yang perlu bupati tegaskan adalah bagi tenaga honor yang ikut Caleg agar dalam berkampanye tidak melakukan kampanye dihari hari kerja artinya diluar jam kerja silakan, Ini saran saya. (TOSMEN)