Terbukti Korupsi, Dua Pejabat PT Dok Dan Perkapalan Surabaya Divonis 4, 3 Tahun
SURABAYA, JATIM, BN – Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 4 Tahun dan 3 bulan penjara kepada Dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Jumat (5/10/2018) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kedua pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut adalah mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy. keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.
Vonis bersalah itu dibacakan Hakim Dede Suryaman, SH, MH selaku ketua majelis hakim diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga menjatuhkan vonis denda dan vonis pembayaran uang pengganti.
“Terdakwa dihukum 4 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar,” sambung Hakim Dede.
Atas vonis tersebut, Dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya ini mengaku belum bersikap, Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Sementara untuk vonis mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya Muhammad Firmasnyah Arifin dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Muhammad Yahya akan dibacakan satu pekan mendatang.
“Minggu depan baru dibacakan, mereka juga dituntut 5 tahun penjara,” ujar Jaksa Katrin Sunita saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp. 179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.
Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi. Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar.
Kasus ini akhirnya menjerat 4 pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai pesakitan. Mereka adalah Dirut PT Dok dan Perkapalan Muhammad Firmasnyah Arifin, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy, serta mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Muhammad Yahya. (red)