Angkutan umum dengan nomor polisi K-1549-OF terbakar di Desa Putatsari (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah mobil angkutan umum dengan nomor polisi K-1549-OF terbakar di Desa Putatsari, Grobogan, pada Selasa (17/12/2024), diduga akibat korsleting listrik. Mobil jenis Colt T120 SS keluaran tahun 2003 tersebut dimiliki oleh Kaswanto (44), seorang warga setempat.
Menurut Kapolsek Grobogan, Iptu Duddy Lukman Prabowo, insiden bermula ketika Kaswanto menyalakan mesin mobil angkutannya. Tak lama kemudian, asap mulai keluar dari area mesin yang terletak di bawah jok kendaraan.
“Setelah melihat asap, Kaswanto segera keluar dari mobilnya. Namun, percikan api mulai menyala dan dengan cepat membakar kendaraan tersebut,” jelas Iptu Duddy.
Kaswanto bersama warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Meski demikian, api terus membesar hingga mobil tersebut hangus terbakar. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Grobogan, yang langsung mengirim petugas ke lokasi kejadian.
“Atas insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 juta,” tambah Kapolsek.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa kondisi mesin dan sistem kelistrikan guna menghindari risiko serupa.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso