GROBOGANJATENG

Buron 9 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi PNPM Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Grobogan di Kobar Kalteng

Penangkapan Buronan Kasus Korupsi T. Agus Suprapto (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) T. Agus Suprapto berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Terpida korupsi merupakan Kepala UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan ditangkap di Kelurahan Pangkut, tepatnya di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin. Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, mengatakan bahwa tersangka T. Agus Suprapto merupan warga Dusun Sendang, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

Menurut Frengki, sebelumnya Terpidana telah dilakukan pemanggilan persidangan secara patut dan layak hingga 3 (tiga) kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetapi Terpidana tetap tidak datang dipersidangan, hingga tersangka sempat dilakukan penjemputan dirumah terpidana numun terpida tak berada ditempat, sehingga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Lebih lanjut, diungkapkan Frangki, berdasarkan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tertanggal 24 Juni 2016, T. Agus Suprapto dinyatakan bersalah atas korupsi uang negara dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) sehingga dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, dalam putusan pengadilan, T. Agus Suprapto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp.117.872.600, – (seratus tujuh puluh dua ribu depaan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

“Jika dalam jangka waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti, akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun, “ungkap Frengki.

Ditambahkan Frengki, Pada saat proses penangkapan, terpida tidak melakukan perlawanan dan bersedia diamankan, petugas kemudian membawa terpidana T. Agus Suprapto ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, untuk selanjutnya terpidana dititipkan satu malam di sel tahanan Kejaksaan Kotawaringin Barat, dan kemudian dibawa kembali oleh Tim Tabur Kejari Grobogan lewat transportasi udara dari Bandara Udara Iskandar Pangkalanbun Kotawaringin Barat menuju ke Bandara Ahmad Yani Semarang pada hari Selasa (21/1/2025). Sesampainya di Bandara A. Yani Semarang T. Agus Suprapto langsung di bawa menggunakan kendaraan tahanan Kejari Grobogan menuju ke Lapas Kelas 1 Kedung Pane Semarang untuk menjalankan eksekusi pidana penjara.

Sebagai Infomasi, melalui Program Tangkap Buron (TABUR) Kejari Grobogan telah berasil melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga DPO Tindak Pidana Korupsi, pada tanggal 11 Januari 2022 Kejari Grobogan berhasil menangkap Terpidana Bachtiar Rifa’i. Sedangkan Terpidana T. Agus Suprapto ditangkap pada tanggal 20 Januari 2025 setelah 9 tahun buron, sehingga tersisa satu DPO yaitu Terpida Sukarmin.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button