GROBOGANJATENG

Terdakwa Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Ketujuh Perkara Dugaan Tidak Pidana Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Dengan Terdakwa DP (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Satu dari dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terancam 2,5 tahun penjara.

Hal ini sesuai tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan ketujuh agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (5/2/2025).

Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menjabarkan serta menunjukan bukti-buktinya.

Pada tuntutannya, JPU menerangkan bahwa terdakwa DP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka dari itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa DP patut dijatuhi hukuman penjara.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, ” ucap Rismanto sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Grobogan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kepada Majelis Hakim pidana denda sebesar Rp. 50 juta Subsidiair kurungan selama 3 bulan.

Bukan hanya itu, JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 390.704.618 juta.

Sesuai dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

Namun demikian, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp.10 ribu.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada (12/2/2025) dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button