KPU Dan Panwaslu Diminta Tegas Terapkan PKPU Terkait Adanya Caleg Jabat Kepala Desa
PELALAWAN, RIAU, BN – Terkait adanya caleg yang menang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan sudah dilantik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) menindak tegas.
Abdul Murat. S.IP, Ketua GNPK-RI Pimpinan Daerah Kabupaten Pelalawan kepada wartawan mengatakan Surat Keputusan (SK) penetapan kades terpilih tersebut cacat hukum dan maldminstrasi dasarnya adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
“KPU dan Panwaslu harus konsisten dalam penegakan hukum dan peraturan PKPU No.20 tahun 2018 yakni kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan legislatif wajib mundur dari jabatannya sebagai kades itu jelas bunyinya,” terangya.
Ia jelaskan jika kemudian KPU beralasan bahwa saat mendaftarkan diri dalam Pilkades Triono tidak mengajukan surat pengunduran diri dikarenakan bukan kades hal ini orang tolol pun tahu.
ia katakan pertama mengapa panitia Pilkades meloloskan calon kedes tersebut untuk ikut pilkades sementara, “Triono itu jelas ikut Pileg,” katannya.
Kedua tentunya setelah terpilih kades dan dilantik maka saat ini Triyono sudah kades, karena dia caleg maka Triono setelah dilantik harus segera saat itu juga mengundurkn diri dari kades. “Caleg setelah DCT tidak bisa mengundurkan diri,” lanjutnya
Namun jika KPU mengatakan tetap jadi kades karena Caleg DCT tak bisa mengundurkan diri tapi jika kemudian menang Pileg maka triono tidak bisa dilantik sebagai DPRD. Jika model begini yang diterapkan dasar kebijakan KPU apa?
“Ini jelas mengangkangi PKPU No. 20 tahun 2018 dan jika hal ini terjadi ini indikasi buruk bagi kedua lembaga ini,” pungkasnya. (Tosmen)