JATIMMADIUN

Pasien JKN Wajib Tau Larangan Minta Rujukan Sendiri, Ini Penjelasan dr. Tika

Dr Tika Ayu Pratiwi, Dokter PKM Demangan (Foto: ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona (SJSN), BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam implementasinya, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingak Lanjutan (FKRTL) diselenggarakan dengan sistem rujukan berjenjang yang efektif dan efisien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menyampaikan bahwa sistem rujukan berjenjang ini merupakan salah satu strategi peningkatan mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan. Selain itu tujuan dari diterapkannya sistem rujukan berjenjang adalah guna memberikan kemudahan akses peserte Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap layanan berkualitas. Ita juga menambahkan bahwa dengan sistem rujukan berjenjang itu, masyarakat memperoleh pelayanan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.

“Untuk pelayanan kesehatan non spesialistik dilakukan di FKTP dan untuk pelayanan kesehatan spesialistik dan sub spesialistik akan dilakukan di FKRTL,” kata Ita, Selasa (17/6).

FKTP yang dimaksud adalah bisa di puskesmas, tempat praktik mandiri dokter dengan jejaringnya seperti apotek, laboratorium, bidan dan perawat, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama beserta jejaringnya, atau rumah sakit kelas D pratama atau yang setara. Sedangkan untuk FKRTL adalah klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus dan fasilitas kesehatan penunjang seperti optik dan apotek.

Salah satu dokter di Puskesmas Demangan Kota Madiun, dr. Tika Ayu Pratiwi menegaskan hal tersebut. Tika menyampaikan bahwa pelayanan yang efektif di puskesmas menjadi kunci utama dalam memberikan akses kesehatan yang baik bagi masyarakat. Setiap peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan diutamakan untuk mengunjungi puskesmas atau FKTP terdaftar sebagai Langkah pertama.

“Sesuai dengan fungsi puskesmas sebagai gatekeeper dalam hal pemberian pelayanan kesehatan. Kami akan melayani dan memberikan pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Tapi jika peserta memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu kita memberikan rujukan ke FKRTL sesuai dengan indikasi medis juga,” jelas Tika.

Ketentuan mengenai rujukan atas permintaan diri telah dituliskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam Pasal 52 ayat (1), bahwa salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi rujukan atas permintaan sendiri. Sehingga lebih lanjut Tika menambahkan bahwa pasien yang diberikan rujukan memang pasien yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dibutuhkan penanganan dan pemeriksaan yang tidak dapat diberikan di puskesmas. Proses rujukan saat ini sudah dilakukan secara online, sehingga peserta tidak perlu mengurus dokumen fisik apapun.

“Pada prinsipnya rujukan diberikan atas indikasi medis dan melalui pengkajian dari tenaga medis yaitu dokter umum atau dokter gigi, supaya tepat tata laksana. Sehingga jika ada pasien yang meminta rujukan tentu itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Khusus untuk kondisi atau kasus kegawatdaruratan, peserta JKN dapat memperoleh penanganan langsung di rumah sakit tanpa harus dirujuk terlebih dahulu oleh FKTP. Adapun kriteria gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.

“Terlepas itu semua, satu hal yang wajib menjadi perhatian masyarakat khususnya peserta JKN adalah memastikan kepesertaan JKN selalu aktif, sehingga jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dapat digunakan kapan saja,” tutup Tika.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button