
Surat Penetapan Tersangka (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang dan telah digelar perkara, akhirnya Amin Fauzan (35) warga Kedungwungu Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kradenan di wilayah hukum Polres Grobogan.
Adapun penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: S.Tap/13/VI/2025/Reskrim yang diterbitkan pada 05 Juni 2025 oleh Polsek Kradenan.
Sebelumnya, Amin Fauzan (35) adalah sebagai terlapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Oktober 2024 silam dengan korban AWS (32) yang tak lain adalah istrinya. Korban AWS (32) nekat melaporkan suaminya ke pihak Kepolisian lantaran terus mendapat perlakuan kekerasan yang berkepanjangan.
Bahkan, korban (AWS) sempat mendapatkan kekerasan cukup serius saat Amin Fauzan dengan sengaja menabrakan mobilnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta gangguan kecemasan.
Adanya informasi penetapan tersangka terhadap terlapor Amin Fauzan (35) dibenarkan oleh Kapolsek Kradenan AKP. Haryono, S.H, M.H. Meskipun telah ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amin Fauzan.
“Tersangka belum kami tahan karena sampai saat ini tersangka masih kooperatif, namun demikian tersangka sementara kami kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sebelum kami melakukan penahanan terhadap tersangka, ” ujar Kapolsek Kradenan AKP. Haryono, S.H, M.H, Rabu (02/07/2025).
Sementara itu, korban tetap berharap agar proses hukum dapat menghasilkan keadilan, bagi masyarakat umum, agar dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk tidak melakukan bentuk kekerasan dan penyiksaan dalam rumah tangga di kemudian hari.
Laporan : Heru Budianto
Editor : Budi Santoso



