Debt Collector Berulah, Masyarakat Banyuwangi Resah
BANYUWANGI, JATIM, BN – lagi lagi masyarakat Banyuwangi diresahkan oleh ulah debt collector yang kian hari kian merajalela, mereka melakukan tindakan perampasan dan penipuan dengan modus menjerat nasabah finance dengan cara mengecek legalitas kendaraan, mulai dari cek surat kendaraan hingga nomor rangka yang harus dilakukan di Kantor Finance tersebut, akan tetapi ending-endingnya menahan kendaraan nasabah dengan berbagai alibi sehingga nasabah merasa dirugikan hingga pulang dengan jalan kaki.
Hal ini dialami salah satu warga masyarakat Banyuwangi yang berdomisili di Dusun Patoman Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari atas nama Gede Tarso S yang hingga kini kendaraan yang biasa dia gunakan untuk mencari nafkah serta mengantar sekolah anaknya dirampas begitu saja oleh debt collector dari FIF finance.
Kendaraan yang dirampas itu adalah Vario 150 warna putih dengan nomor polisi P 5276 UC. Ia merasa dibohongi serta ditipu oleh pihak FIF Finance, padahal selama ini dirinya sudah melakukan pembayaran sebanyak 13 bulan secara rutin tiap bulannya akan tetapi akibat keterlambatan selama 2 bulan pihak FIF melalui pegawai eksternalnya melakukan tindakan perampasan dengan modus halus padahal Gede sudah beretika baik akan menyelesaikan denda dan angsuran yang sudah menjadi kewajiban yang harus diselesaikan, akan tetapi dengan arogansi dan pemaksaan serta terkesan melakukan pemerasan dirinya diwajibkan membayar yang di luar kewajaran dengan rincian biaya debt collector Rp 1,5 Juta dan biaya lainnya hingga mencapai kurang lebih 16 juta.
Menyikapi hal ini Ketua DPC LSM Kobra Joni Daud berpendapat bahwa oknum karyawan FIF yang telah melakukan perampasan dengan modus menanyakan legalitas kendaraan adalah pidana.
“Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,” terang Joni.
Kata Joni, menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian.
“bukanlah preman berkedok Debt Collector. Ini pidana murni,” ungkapnya.
Ia jelaskan pihak leasing dalam hal ini berkewajiban harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.
“Bukan sewa preman untuk merampas motor milik nasabah yang menunggak,” pungkasnya. (rip/Tim)